Sidoarjosatu.com – Sejumlah saksi kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo menyebut, tak hanya terdakwa Siskawati yang diminta untuk mengumpulkan (kolektor) uang hasil iuran insentif pegawai.
Hal itu diungkapkan sejumlah saksi diantaranya, Heri Sumaeko PNS BPPD, Yulis Sarah Pengelola Data Pajak Bidang 1 dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Masing-masing Kabid biasanya ada pengumpul sendiri-sendiri,” kata Heri Sumaeko di persidangan, Senin (29/7/24).
Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra mengatakan keterangan saksi, pengepul potongan insentif di bidang lain juga pernah mengumpulkan hal yang sama seperti yang dilakukan Siskawati.
“Dan menurut mereka ada juga peran kabid lainnya yang aktif membagikan kitir dan tabel potongan,” ungkap Erlan.
Menurutnya, sidang lanjutan tadi semakin memperjelas jika tidak hanya Siskawati yang bertugas mengumpulkan hasil potongan insentif. Ia meminta KPK untuk memperdalam lagi struktur kasus tersebut.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Ari Suryono Ridwan Rahmad menegaskan jika aliran potongan insentif ASN BPPD itu turut digunakan untuk keperluan kegiatan dinas. Diantaranya, studi banding ke luar kota dan bingkisan lebaran pegawai.
“Tadi disebutkan bahwa aliran dana itu juga mengalir untuk kegiatan pegawai BPPD sendiri. Termasuk studi ke Yogjakarta, bingkisan lebaran dan kegiatan lain yang tidak tercover anggaran dinas,” kata Ridwan singkat. (Had).