Saksi Ungkap Adanya Transaksi Jual Beli Tanah Sawah Senilai Rp.2,2 Miliar dan Rp 54 Juta, Terdakwa Hasan : Benar Bu.

oleh -120 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan kasus gratifikasi - TPPU Pasutri mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, (1/11/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Sidang lanjutan kasus gratifikasi – TPPU Pasutri mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kali ini, JPU KPK menghadirkan sebanyak 12 saksi untuk didengar kesaksiannya.

Diantaranya, Adrian Santoso Lesmana (wiraswasta), M. Arip Santoso (legal PT. Aneka Bina Lestari), Erika Nurul (Notaris), Virgifia (agen properti), Dian Siti Faridah (Ibu rumah Tangga), Michael (Senior sales supervisor dealer), Sugianti (Ibu rumah tangga), Zamroni Fasya (ajudan), dan lain-lain.

Dian Siti Faridah, dalam kesaksiannya membenarkan adanya transaksi jual beli tanah milik neneknya yang dibeli oleh Hasan Aminuddin melalui mantan anggota DPRD Probolinggo, Dadik (alm). Pembelian lahan sawah seluas 33.110 meter persegi seharga Rp.2,2 miliar dan lahan seluas 800 meter persegi seharga Rp.54 juta yang terletak di Desa Sidomukti kecamatan Kraksaan Probolinggo terjadi pada tahun 2021.

“Yang nyari Pak Dadik. Waktu itu dia (Dadik) datang dan mengatakan bahwa Pak Bupati ingin beli tanah (sawah). Yang satu harganya Rp.2,2 miliar. Satunya lagi Rp.54 juta pak,” ujar Dian Siti Faridah dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, (1/11/2024).

Menurutnya, lahan yang dibeli terdakwa Hasan Aminuddin bukanlah tanah SHM, melainkan letter c. Hasil penjualan tanah tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh anak turunnya.

“Sudah enggak ada. Dibagi-bagikan ke 51 orang,” katanya.

Mendengar itu, Majelis Hakim sempat heran dengan pernyataan saksi. “Ahli warisnya ada berapa jumlahnya?”,

“Semuanya dibagikan ke 51 orang pak. Mulai dari atas sampai ke anak turun dapat semua,” ucap Dian Siti Faridah menjelaskan.

Tak hanya itu, Saksi juga membenarkan bahwa dirinya sempat mendatangi rumah dinas bupati untuk melakukan transaksi jual beli tanah tersebut. Saat itu, dia ditemui terdakwa Hasan Aminudin beserta Dadik. Namun pembayarannya dilakukan dengan cara cicil.

“Iya sepakat pembelian yang Rp.54 juta dan Rp.2,2 miliar. Dibayar cuma dicicil . Yang ngurusi pak dadik. Dan sekarag sudah lunas semua,” katanya.

Sementara, JPU KPK, sempat menunjukkan barang bukti berupa foto dan menanyakan kebenaran status tanah, lokasi, dan tanda tangan yang tertera di Akte jual Beli. Diketahui, dalam akte jual beli transaksi jual beli itu terjadi pada 27 Juli 2021 yang ditandatangani langsung oleh Dian Siti Faridah.

“Iya benar pak. Pokoknya waktu itu masih letter c. Untuk yang seharga Rp.2,2 miliar Itu memang harganya segitu. Pak bupati bilang jangan mahal-mahal yaa bu. Lalu saya jawab iya,” terangnya.

Dari keterangan saksi tersebut, terdakwa Hasan Aminuddin membenarkan atas pembelian tanah tersebut. Sedangkan terdakwa Puput Tantriana Sari tidak mengetahui betul atas pembelian tanah tersebut.

“Benar keterangannya bahwa saya yang beli. Benar Bu Farida,” ujar Hasan Aminudin menanggapi.

“Saya tidak tahu yang mulia,” ucap terdakwa Puput Tantriana Sari saat diminta memberikan tanggapan atas keterangan saksi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.