Satreskoba Sidoarjo Bekuk 4 Kurir Narkoba Seberat 1,5 Kilogram Sabu-sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

oleh -13 Dilihat
Foto : Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat merilis empat kurir narkoba jaringan internasional, Rabu, (30/10/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo membekuk empat orang yang diduga menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 1,5 kilogram sabu dan 240 butir ekstasi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman barang-barang terlarang dengan modus baru yakni menggunakan wadah microtube. Setelah melakukan pendalaman terkait informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap para pelaku.

“penangkapan itu berlangsung pada Senin 21 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati,” ujar Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu, (30/10/2024) sore.

Keempat tersangka yang diamankan polisi diantaranya, Abdulla Chumaini (34), Misbachul Munir (25), Dimas Selamet Bahari (28), dan Nadia Nur Aini (25). Tiga dari empat tersangka berdomisili di Kecamatan Sedati dan satu lainnya berasal dari Kabupaten Jombang.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Christian Tobing, para pelaku memiliki peran masing-masing. Diketahui, tersangka Abdullah Chunaini yang dtinagkap lebih dulu bertindak sebagai operator keuangan dan menerima perintah dari seorang bandar berinisial R (buron).

Dari hasil pengembangan lain, polisi juga meringkus Misbachul Munir saat sedang melakukan transaksi. Dari ponsel Munir diketahui Dhimas Slamet Bahari berencana mengambil barang tersebut di kos Munir. Keduanya pun akhirnya ditangkap.

“Masing-masing tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam jaringan ini. Dimas bertugas sebagai pengambil dan penyalur barang, sementara Munir bertugas membagi-bagikan barang tersebut.”ungkapnya

Selain itu, Nadia Nur Aini yang diketahui sebagai istri siri bandar “R,” juga ditangkap. Ia diketahui berperan dalam menyediakan SIM card untuk memfasilitasi komunikasi jaringan ini, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Barang bukti yang berhasil disita polisi, yakni berupa 1.500 gram sabu, 240 butir pil ekstasi, serta berbagai perangkat komunikasi yang digunakan dalam melakukan transaksi,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.