Sebanyak 22 Saksi Kompak Nyatakan Tidak Tau Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai 

oleh -39 Dilihat
Foto : Sidang Kasus korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Ahmad Muhdlor Ali di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (21/10/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Kasus korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Ahmad Muhdlor Ali kembali bergulir. Kali ini,sebanyak 22 saksi dihadirkan.

Dari 22 keterangan saksi mereka kompak tidak mengetahui secara pasti kegunaan potongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo

Salah satu saksi, ASN sekaligus pegawai Pajak BPPD Sidoarjo Sintiya Nur Apriyanti membenarkan adanya pemotongan insentif. Pemotongan itu dikoordinir oleh Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD yang telah divonis 4 tahun pidana penjara.

“Potongan itu mulai 2019 atau sekitar awal 2020, diberitahukan ada pemotongan insentif untuk gaji honorer yang tidak digaji melalui APBD. Pengumpulannya melalui sekretariat BPPD Sidoarjo,” kata Sintiya saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/10/2024).

Hal Senada juga disampaikan saksi Kabid Pajak Daerah 1 BPPD Sidoarjo Abdul Muthalib, yang bulan November kemarin sudah pensiun. Ia membenarkan adanya pemotongan insentif yang dikoordinatori oleh Siska Wati. Menurutnya, uang pemotongan itu disebut untuk kepentingan sedekah dan keperluan kantor

“Saya mengetahui perintah pemotongan dana insentif itu dari Siska Wati,” ujar Munthalib.

Masih menurut Munthalib, ia tak mengetahui Gus Muhdlor pernah merapatkan soal pemotongan insentif tersebut. Sebab, tahunya pemotongan itu dikoordinir Siska Wati.

“Kalau Bapak Bupati Tidak pernah,” ucap Muthalib.

Selain itu, Munthalib juga tak mengetahui pemotongan insentif itu untuk keperluan Gus Muhdlor, dan berapa besaran potongan setiap pegawai. Sebab semuanya diserahkan ke Siska Wati.

“Semua kabid tidak tahu peruntukan semua potongan itu untuk apa,” imbuh Munthalib

Sementara itu Mustofa Abidin Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo Nonaktif Ahmad Muhdlor dalam persidangan menyampaikan pertanyaan kepada 22 saksi yang dihadirkan terkait pernah tidak Bupati Muhdlor bertemu atau bertatap muka dengan semua saksi. Dengan kompak mereka menjawab

“Tidak pernah,” jawab semua saksi secara berbarengan.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

OTT tersebut terkait pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. Dalam kasus ini Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati 4 tahun penjara. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.