SIDOARJOSATU.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, bersama Kanwil DJP Jawa Timur I, dan III, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Malang, Selasa (23/5/2023). Sebanyak 90 aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp16,9 miliar dilelang secara daring.
Kegiatan yang melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Timur ini dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, Taukhid, yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur diikuti oleh 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Taukhid mengatakan kegiatan lelang serentak tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik. Ada sebanyak 90 aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp16,9 miliar yang berasal dari 45 (empat puluh lima) Wajib Pajak pada 30 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III serta 2 KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.
“Objek yang dilelang dari hasil sitaan pada triwulan I Tahun 2023, terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator, dan lain-lain,” jelas Taukhid.
Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai ke tahap penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” tambah Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar,
Dalam kesempatan ini, Farid juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak dalam mengamankan penerimaan negara melalui kegiatang lelang serentak.
“Terima kasih kepada semua pihak. Ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” tegas Farid.
Sementara, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai auction authority menyampaikan terimakasih kepada DJP dan DJBC atas sinergitas yang sudah dilakukan dalam memberikan kontribusi pemenuhan target. Tahun ini di target sebesar 3,8 Triliun.
“Hari ini ada 90 lot yang dilelangkan. Tapi sampai pukul 11.00 Wib telah laku sebanyak 20 lot. Mudah-mudahan 90 lot ini laku semuanya,” harapnya. (Had).