Sidoarjosatu.com – Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas dengan nomor pelimpahan 66/TUT.01.03/24/09/2024 pada 17 September 2024.
Menurut informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada Senin, 30 September 2024, di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Dalam operasi tersebut, sebelas orang diamankan, termasuk Siska Wati, Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, yang diduga terlibat dalam pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD.
Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga melakukan pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo antara 10 persen hingga 30 persen dari jumlah yang seharusnya diterima.
Total dana hasil pemotongan insentif tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Selain itu, KPK juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi ini.
Sebagai bupati, Gus Muhdlor diduga memiliki peran kunci dalam pengaturan pemotongan insentif tersebut, dengan kewenangan yang memungkinkannya mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, khususnya terkait pengumpulan pajak dan retribusi.