Segera Disidangkan ; Penyidik Kejari Sidoarjo Limpahkan Berkas Tahap II Ke-Empat Tersangka Korupsi Saluran Air di Desa Wage

oleh -155 Dilihat
Foto : Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Y. Ariandi saat konferensi pers di Kejari Sidoarjo, Kamis, (24/10/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyerahkan berkas tahap II (Tersangka dan Barang bukti) empat orang tersangka kepada penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan saluran air di desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kerugian keuangan negara dalam pembangunan yang menggunakan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022 mencapai Rp.400 juta.

Adapun keempat tersangka diantaranya, AT, AR, ERY dan S. “Setelah dilakukan penelitian, keempat tersangka akan dilakukan penahanan ditingkatan penuntutan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan. Yakni sejak tanggal 24 Oktober sampai dengan 12 November 2024,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Frangky Y. Ariandi dalam siaran persnya, Kamis, (24/10/2024).

Lebih lanjut, Jhon Frangky menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan saluran air berada di dua lokasi yakni di Jalan Kelapa dan Jeruk dengan nilai pekerjaan masing-masing mencapai Rp. 227.229.000,-. Sehingga total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp. 400 jutaan.

“Untuk selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan disidangkan,” tegasnya.

Sebelumnya, ER, AT, S, dan AR, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada September 2024 lalu. Mereka diduga melakukan korupsi proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman pada 2022.

Keempat tersangka itu merupakan anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diduga terlibat dalam proyek fiktif dan telah merugikan uang negara senilai Rp 400 juta.

Dari hasil temuan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, proyek yang terletak di Jalan Jeruk dikerjakan hanya 30 persen, sedangkan proyek di Jalan Kelapa tidak dikerjakan sama sekali, jadi fiktif. Dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.