Seorang Cleaning Service di Surabaya Jalani Sidang Lanjutan dalam Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur,  Kuasa Hukum Ajukan Restitusi Rp250 juta

oleh -420 Dilihat
oleh
Foto : Terdakwa Rizki R Usai menjalani sidang Di PN Surabay, Rabu, (10/12/2025)

SIDOARJOSATU.COM (Surabaya) – Terdakwa Rizki R kembali menjalani sidang lanjutan secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Rizki didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur disalah atau hotel di kawasan Surabaya. Atas perkara ini, selain menuntut pidana pokok, kuasa hukum Korban, Rolland E Potu meminta restitusi senilai Rp 250 juta rupiah.

Sidang masuk pada agenda pemeriksaan saksi fakta yaitu ibu dan paman korban dan anak korban.

Rolland saat ditemui usai persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa Rizki mengkonfirmasi bahwa keterangan saksi fakta dan korban sesuai dengan uraian dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

“Dalam persidangan tadi, terdakwa mengakui semua keterangan yang disampaikan saksi fakta dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Rolland E Potu dihadapan awak media.

Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum Potu and Partners itu mengatakan pemeriksaan hari ini melibatkan saksi fakta terkait orang tua korban serta langsung memeriksa korban sendiri, yang didampingi oleh Komnas Perlindungan Anak dan UPT 3 Provinsi Jawa Timur yang menangani kasus perempuan dan anak.

Foto : kuasa hukum Korban, Rolland E Potu

“Karena korban mengalami trauma, pihak hukum meminta agar korban tidak bertemu muka langsung dengan terdakwa. Selama sidang, komunikasi hanya berlangsung melalui kuasa hukum kedua pihak,” katanya.

Rolland kemudian membeberkan bahwa modus pelaku menurut dugaan dimulai dengan berkenalan di salah satu mal di Surabaya, bertukar nomor handphone, hingga ada kedekatan.

“Anak korban dalam kondisi psikologis yang berbeda dengan dewasa, jadi mudah dipancing,” beber Rolland.

Setelah itu, sambung Rolland, korban diajak jalan-jalan dan kemudian dibawa ke sebuah hotel di Surabaya, di mana persetubuhan diduga terjadi.

“Dakwaan juga menyebutkan terdakwa pernah memberikan kopi G**** kepada korban, meskipun isi dari minuman tersebut belum dapat disimpulkan,” imbuhnya.

Terkait latar belakang terdakwa, diketahui bekerja sebagai cleaning service di salah satu mal di Surabaya.

“Dugaan menunjukkan peristiwa persetubuhan terjadi hanya satu kali,” tambahnya.

Ditegaskan juga Rolland, bahwa sebagai hak yang dijamin undang-undang sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022, kuasa hukum telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp250 juta kepada terdakwa.

“Ini berkaitan dengan biaya perawatan korban yang sering drop, murung, sakit-sakitan, bahkan sempat rawat inap, semua kita masukkan dan akan buktikan melalui surat restitusi,” tegasnya.

Atas perkara ini, harapan pihak korban adalah agar tuntutan dapat dibuktikan dan majelis hakim menilai sesuai dengan fakta. “Termasuk pemberian restitusi untuk mengganti hak-hak korban melalui orang tuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwan JPU Hajita Cahyo Nugroho (Kejari Tanjung Perak) disebutkan terdakwa bertemu korban (13 tahun) di mall sekitar pukul 16.00 WIB ketika korban mencari makan setelah membantu di outlet orangtuanya. Mereka bertemu kembali di parkiran mall pukul 20.00 WIB, di mana terdakwa merayu dan menceritakan keluarganya.

Ketika korban hendak pulang bersama pegawai outlet pukul 22.00 WIB, terdakwa menghadangnya dengan kata “Mbak ojok muleh dhisik poo”, membujuk ngopi, dan mengusir pegawai hingga pulang sendirian.

Korban dipaksa menerima dan meminum kopi G**** sampai habis, kemudian dipaksa untuk membuntuti terdakwa hingga ke hotel.

Korban yang takut pun menuruti, Setelah itu, terdakwa merayu akan bertanggung jawab jika hamil dan mengantarkannya pulang. (SS-3)

No More Posts Available.

No more pages to load.