SIDOARJOSATU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang melibatkan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali, alias Gus Muhdlor, berlangsung di Pengadilan Tipikor. Pada sidang kali ini, sepuluh saksi dari staf Pajak Daerah (PD) 3 BPPD Kabupaten Sidoarjo dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Kesepuluh saksi yang hadir adalah Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin. Dalam kesaksiannya, mereka kompak menyatakan ketidakpahaman mengenai peruntukan dana hasil pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Baca juga : Empat Dari Delapan Saksi Bantah Terima Uang dari Pemotongan Dana Insentif Pajak
Salah satu saksi, Sumanto, menjelaskan bahwa pemotongan insentif tersebut, yang mereka sebut sebagai shodaqoh, dilakukan setelah menerima kitir dengan nilai yang telah ditetapkan.
“Iya, dikumpulkan ke Bu Fitri. Tidak tahu tujuannya apa, hanya mengikuti perintah pimpinan untuk diserahkan ke Bu Fitri.” Ucap Sumanto menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Senin, (28/10/2024).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi Cahyo. Ia juga mengaku tidak mengetahui penggunaan dana pemotongan insentif tersebut.
“Tidak tahu penggunaannya, pak,” ujarnya.
Cahyo menambahkan bahwa pemotongan tersebut berdasarkan perolehan pendapatan setiap tiga bulan dari insentif yang mereka terima, dan selama proses itu, staf BPPD Sidoarjo tidak merasa berani untuk menanyakan kegunaan dana tersebut.
“Ya, tradisinya memang gitu, kita enggak berani nanya untuk apa yang jelas kami hanya menjalankan perintah sesuai dengan kitir yang kami terima,” tutup Cahyo.