SIDOARJOSATU.Com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan sejumlah bidang tanah gogol tetap di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses transaksi tanah warga.
Kali ini, sorotan mengarah pada pembuatan akta yang diterbitkan oleh notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Umi Chalsum. Selasa (13/10/2026).
Namanya mencuat setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menghadirkannya sebagai saksi tambahan di luar Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Kehadiran notaris menjadi bagian dari upaya majelis hakim menggali lebih dalam proses pengalihan tanah yang menjerat Kades Mulyodadi nonaktif, Slamet Priyanto, sebagai terdakwa.
Dalam persidangan di Ruang Cakra tersebut, majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, mendalami proses pembuatan akta ikatan jual beli (IJB) dan akta jual beli (AJB) yang berkaitan dengan transaksi tanah gogol tetap.
Sedikitnya 26 akta menjadi sorotan. Dokumen tersebut berkaitan dengan pengalihan tanah dari total rencana transaksi sebanyak 44 bidang.
Persoalan yang mengemuka bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut kehadiran para pemilik tanah, keabsahan dokumen, hingga pencantuman nilai transaksi dalam akta.
Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan menyoroti dugaan ketidakhadiran para pemilik tanah saat proses penandatanganan akta.
Sejumlah keterangan saksi menyebutkan, proses tersebut melibatkan pihak perantara atau tim pengembang PT Duta Yunior Manunggal (DYM).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan pihak yang mewakili pemilik tanah, termasuk ada atau tidaknya surat kuasa yang sah serta bagaimana notaris melakukan verifikasi identitas dan kehendak para pihak.
Dalam transaksi pertanahan, keabsahan pihak yang menghadap dan kewenangannya menandatangani dokumen merupakan aspek penting.
Pasalnya, proses pembuatan akta tersebut menjadi salah satu titik yang perlu didalami untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Namun, dugaan pelanggaran prosedur maupun tanggung jawab hukum pihak-pihak terkait tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan, bukan semata-mata dari kejanggalan yang terungkap.
Selain persoalan kehadiran pemilik tanah, perbedaan nilai transaksi juga menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi petani di persidangan, harga kesepakatan penjualan tanah disebut berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta per bidang.
Sementara itu, nilai yang tercantum dalam sejumlah akta disebut berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp85 juta per bidang.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nilai transaksi yang dicantumkan dalam dokumen.
Dugaan penurunan nilai transaksi juga berpotensi menimbulkan persoalan perpajakan apabila terbukti dilakukan untuk mengurangi kewajiban pajak.
Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya manipulasi nilai maupun kerugian penerimaan negara memerlukan pembuktian lebih lanjut.
BACA JUGA: Ijon Hibah Pokir DPRD Jatim Disidang, Empat Terdakwa Didakwa Setor hingga Miliaran Rupiah
Di balik persoalan dokumen, nasib para petani pemilik tanah turut menjadi perhatian. Sejumlah saksi mengungkapkan bahwa pembayaran yang diterima belum sesuai dengan nilai kesepakatan.
Sebagian disebut baru menerima uang muka sebesar Rp150 juta per bidang, sedangkan pembayaran sisanya belum diselesaikan.
Bahkan, terdapat pemilik tanah yang mengaku belum menerima pembayaran. Pada saat bersamaan, lahan pertanian mereka disebut telah diratakan menggunakan alat berat untuk kepentingan pengembangan.
Fakta tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar perbedaan angka dalam akta. Di satu sisi, tanah warga telah mengalami perubahan fisik. Di sisi lain, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada pemiliknya masih dipersoalkan.
Bagi warga, sengketa ini menyangkut kepastian pembayaran sekaligus perlindungan atas hak mereka. Sementara dalam proses hukum, hubungan antara pembuatan akta, pembayaran tanah, dan pengalihan penguasaan lahan perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang tersedia.
BACA JUGA: Mutasi Perangkat Desa Jimbaran Kulon Wonoayu, Zainal Jabat Kasi Pelayanan, Catur Jadi Sekdes
Kehadiran Umi Chalsum dalam persidangan turut menempatkan aspek profesionalitas jabatan notaris dan PPAT dalam sorotan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris memiliki kewajiban menjalankan jabatannya sesuai ketentuan hukum, termasuk memperhatikan tata cara pembuatan akta autentik.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan perlu mengungkap bagaimana proses penghadapan para pihak dilakukan, bagaimana identitas dan kewenangan mereka diperiksa, serta apakah prosedur pembacaan dan penandatanganan akta telah dipenuhi.
Apabila ditemukan pelanggaran, konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan bentuk pelanggaran, alat bukti, dan ketentuan yang relevan. Kejanggalan dalam dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa notaris melakukan tindak pidana.
Demikian pula, dugaan keterlibatan dalam pemalsuan dokumen atau persekongkolan dengan pihak lain harus dibuktikan secara tersendiri.
Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilekatkan hanya karena seseorang menerbitkan atau terlibat dalam proses pembuatan akta yang kemudian dipersoalkan.
BACA JUGA: Tiga Pejabat ESDM Jatim Disidang, Diduga Terima Rp5,4 Milliar dari Pungli Izin Tambang dan Air Tanah
Perkara yang menjerat Slamet Priyanto ini kini tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengalihan tanah gogol tetap, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap proses administrasi dan transaksi pertanahan yang menyertainya.
Keterangan notaris, para pemilik tanah, pihak perantara, serta pihak lain yang terlibat menjadi penting untuk mengurai rangkaian transaksi tersebut secara utuh.
Bagi warga Mulyodadi, persoalan mendasarnya tetap sama, kejelasan status tanah, kepastian pembayaran, dan pemulihan hak apabila terbukti terjadi pelanggaran. (zal)








