SIDOARJOSATU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Soleh Dwi Cahyono, Kepala Desa aktif Bringinbendo, Kecamatan Taman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis,(12/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghadirkan saksi ahli psikologi dari RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, Cita Juwita Alwani
JPU Kejari Sidoarjo, Wachid, menjelaskan bahwa ahli sengaja dihadirkan berdasarkan permintaan penyidik untuk memeriksa kondisi psikis korban, Suwarni, yang merupakan mantan istri terdakwa.
Baca juga : Terdakwa Kades Bringinbendo – Taman Jalani Sidang Dugaan Kasus KDRT’. Saksi : “Saya Sampai Stres dan Trauma”
“Dalam keteranganya, Ahli menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap korban tersebut ada dua metode yang dilakukan. yakni melalui wawancara dan pemeriksaan menggunakan alat psikologis, termasuk alat untuk menguji konsistensi keterangan (lie detector),” ujar JPU Wachid saat dikonfirmasi usai sidang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ahli menyimpulkan bahwa korban mengalami gangguan kejiwaan kategori berat akibat tekanan dalam rumah tangga. Meski demikian, gangguan tersebut bukan dalam arti kehilangan kewarasan alias gila.
“Korban mengalami gangguan psikologis berat, bukan gila, tetapi sering melamun, emosinya tidak stabil. Nah itu akibat tekanan yang dialami dalam rumah tangganya,” tegasnya.
Menurut JPU, tekanan tersebut diduga muncul akibat ucapan-ucapan kasar dan kata-kata tidak pantas yang dilontarkan terdakwa kepada korban secara berulang.
“Unsur yang terpenuhi adalah penganiayaan secara psikis, bukan fisik. Jadi yang terdampak adalah kondisi kejiwaannya,” imbuh Wachid.
Menurut JPU, apa yang disampaikan ahli dalam persidangan sudah sesuai dengan apa yang didakwakan sebelumya terhadap terdakwa. Meski demikian keputusan tetap ada di kewenangan Majelis Hakim.
Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya, JPU juga menghadirkan tiga orang saksi, termasuk Suwarni. Di hadapan majelis hakim, Suwarni membeberkan awal mula keretakan rumah tangganya. Ia mengaku perubahan sikap terdakwa terjadi sejak mengenal seorang kepala desa di wilayah Sidodadi. Sejak saat itu, hubungan rumah tangga mereka disebut mulai tidak harmonis.
“Pernah suatu malam sepulangnya dari luar, tiba-tiba Pak Soleh mengumpat saya dengan kata-kata kotor, padahal saya tidak tahu salah saya apa,” ujar Suwarni dalam persidangan, Selasa, (3/2/2026) lalu.
Perilaku tersebut, kata dia, terjadi berulang kali, terutama saat terdakwa pulang larut malam. Ucapan-ucapan kasar itu membuatnya tertekan secara mental.
“Saya sampai stres dan trauma. Bahkan takut tidur sendiri karena depresi dan takut dibunuh,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Atas peristiwa itu, Suwarni melaporkan terdakwa ke Polda Jawa Timur dengan tiga dugaan pelanggaran, yakni perselingkuhan, penelantaran, dan KDRT psikis. Namun, penyidik hanya menetapkan perkara KDRT psikis yang dinilai memenuhi unsur hukum untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. (Had).





