Sidang LKPj Bupati Sidoarjo Kembali Batal Digelar, Konflik DPRD dan Eksekutif Makin Meruncing

oleh
Foto : Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih saat sidang Paripurna LKPJ Bupati Sidoarjo tahun anggaran 2024d di DPRD Sidoarjo, Kamis, (10/7/2025).

SIDOARJOSATU.COM — Hubungan antara Bupati Sidoarjo, Subandi, dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo kembali memanas. Sidang paripurna DPRD yang diagendakan untuk pembacaan Pandangan Akhir Fraksi dan pengambilan keputusan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2024 terpaksa ditunda akibat tidak tercapainya quorum.

Dari 50 anggota DPRD, hanya 29 yang hadir dalam sidang yang digelar Kamis (10/7/2025) petang di ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo. Padahal, menurut Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2024, pengambilan keputusan hanya bisa dilakukan jika dihadiri minimal 34 anggota atau dua pertiga dari total jumlah anggota dewan.

Baca juga : Ketua DPRD Angkat Bicara Soal Ketegangan Legislatif dan Eksekutif ; ‘Pentingnya Kesetaraan dan Kolaborasi Antar Lembaga’

“Berdasarkan Tatib DPRD Pasal 101 ayat 4, sidang akan ditunda maksimal tiga hari ke depan, atau akan dijadwalkan ulang melalui Banmus,” ujar Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih.

Penundaan sidang ini memperkuat indikasi retaknya hubungan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah fraksi terlihat konsisten melakukan aksi boikot, termasuk Fraksi Partai Gerindra yang seluruh anggotanya absen dari sidang.

Situasi ini diduga merupakan buntut dari pernyataan kontroversial Bupati Subandi beberapa waktu lalu yang menyinggung DPRD telah menghambur-hamburkan uang. Pernyataan tersebut dianggap melecehkan lembaga legislatif, meski Subandi sempat menyampaikan permintaan maaf dalam rapat paripurna sebelumnya.

Namun, permintaan maaf itu tampaknya belum cukup meredakan tensi politik di internal pemerintahan daerah.

“Setelah ini, kami akan membangun komunikasi lebih intensif dengan fraksi-fraksi, terutama yang banyak anggotanya tidak hadir hari ini,” kata Abdillah Nasih, yang juga Ketua DPC PKB Sidoarjo.

Ia juga membuka peluang dialog lintas partai untuk meredam ketegangan. Menurutnya, perbedaan persepsi terhadap LKPj tidak boleh menghambat proses pembangunan yang telah disepakati bersama dalam RPJMD.

“Kalau karena LKPj ini kemudian capaian dan program yang sudah disetujui bersama jadi tertunda, itu tentu sangat disayangkan,” tegasnya.

Meski penundaan sidang LKPj tidak langsung berimplikasi pada masyarakat, Nasih mengingatkan potensi gangguan terhadap kinerja legislatif, terutama di tengah persiapan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025 dan Rancangan APBD 2026.

“Bisa saja ke depan ritme kerja kita jadi kerja tayang, terburu-buru. Apalagi pasca Instruksi Presiden, ada percepatan pembahasan PAK. Tapi secara waktu, masih dalam batas aman,” pungkasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.