SIDOARJOSATU.COM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo tampil meyakinkan di debat perdana KPU Sidoarjo di Fave Hotel, Sabtu (19/10/2024) malam. Paslon nomor urut 2 itu siap menjadikan APBD sebagai garda terdepan solusi permasalahan masyarakat yang merata untuk 754 dusun di Kota Delta.
Calon Bupati Sidoarjo Achmad Amir Aslichin mengatakan, anggaran Rp 300-500 juta perdusun digunakan untuk berbagai masalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Termasuk pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan ketahanan pangan.
“Anggaran Rp 300-500 juta perdusun itu kita ambilkan dari APBD yang mana sejak awal kami gaungkan APBD sebagai solusi permasalah masyarakat. Realisasinya tentu melalui, musrenbang dusun dan administrasi negara yang disyaratkan. Kami yakin, fokus program kami ini dapat menjadikan Sidoarjo bangkit dan berdaya saing dengan daerah lain,” kata cabup yang akrab disapa Mas Iin itu.
Dia menegaskan, APBD Kabupaten Sidoarjo pertahun mencapai Rp 5,2 triliun dengan PAD yang sudah lebih dari Rp 1,2 triliun. Menurutnya, jika dikalkulasi untuk anggaran perdusun diperkirakan hanya menelan anggaran APBD Rp 400 miliar jika dihitung dari seluruh dusun di Sidoarjo.
“Program ini tentu memangkas birokrasi yang begitu panjang. Kami yakin, masyarakat di dusun dan desa akan mampu memanfaatkan program tersebut. Khususnya untuk ekonomi kerakyatan makin bergeliat,” tegas mantan anggota DPRD Sidoarjo dan DPRD Jatim itu.
Mas Iin menambahkan, keberadaan anggaran perdusun itu dapat membantu warga dalam membangun fasilitas publik yang dibutuhkan. Berbeda dengan proyek lainnya yang sudah diplot dari atas, proyek yang dibiayai dengan dana dusun itu bisa ditentukan sendiri oleh warga baik jenis maupun alokasi dananya.
“Rakyat yang memutuskan apa yang mau dibangun. Sumber daya termasuk tenaga kerja dan material juga dicarikan yang tersedia di desa setempat, sehingga bisa membantu perekonomian warga, dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” katanya.
Dia menegaskan, program anggaran Rp 300-500 juta perdusun itu memberikan keleluasaan kepada unit terkecil pemerintah ini untuk menjalankan kewenangan dusun atau desa tersebut dalam membangun daerahnya masing-masing. (*)