Taati Peraturan Lalu Lintas, di Sidoarjo Tilang Manual Kembali Diberlakukan 

oleh -959 Dilihat

 

Foto Ilustrasi Tilang manual(ist)

SIDOARJOterkini – Satlantas Polresta Sidoarjo kembali menerapkan Tilang manual, menindaklanjuti arahan dari Korlantas Polri yang memberlakukan kembal Tilang manual di seluruh Kabupaten kota seluruh Indonesia.

Wakasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Meita Anissa mengungkapkan pemberlakuan Tilang manual dikhususkan untuk daerah yang belum terjangkau kamera ETLE.

“Sesuai surat telegram yang dikeluarkan dari pusat atau Korlantas Polri kemarin, tilang manual memang sudah mulai diberlakukan,”ungkapnya, Jumat 19 Mei 2023.

Kalau sebelumnya para pelanggar lalu lintas hanya diberikan teguran, namun kali ini petugas akan melakukan penindakan dengan memberikan surat tilang manual kepada pelanggar terutama yang dinilai memicu fatalitas kecelakaan.

Seperti diketahui, Polresta Sidoarjo telah memasang ETLE atau kamera tilang elektronik di tiga titik yang tersebar. Selain itu, pengoperasian mobil INCAR juga akan membantu petugas untuk menjangkau pelanggar yang tidak tidak terjangkau kamera ETLE.

“Untuk lokasi tilang manual, tentunya kita akan berotasi dengan mobil INCAR. Titiknya nanti juga disesuaikan dengan patroli dari mobil INCAR, misal INCAR patroli di Krian, maka petugas fokus di titik lainnya,” terangnya.

Adapun pelanggaran yang nantinya bakal ditilang langsung oleh petugas yaitu berboncengan motor lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi kenalpot brong, tidak berplat nomor dan tidak memiliki lampu.

Tak hanya itu saja, penilangan juga akan dilakukan kepada kendaraan pengangkut yang kelebihan muatan atau ODOL (Over Dimension Over Load).

“Tentunya itu tadi yang bisa menyebabkan terjadinya fatalitas laka lantas dijalan dan itu yang kami tilang,”tegasnya. (cles)

SIDOARJOterkini – Satlantas Polresta Sidoarjo kembali menerapkan Tilang manual, menindaklanjuti arahan dari Korlantas Polri yang memberlakukan kembal Tilang manual di seluruh Kabupaten kota seluruh Indonesia.

Wakasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Meita Anissa mengungkapkan pemberlakuan Tilang manual dikhususkan untuk daerah yang belum terjangkau kamera ETLE.

“Sesuai surat telegram yang dikeluarkan dari pusat atau Korlantas Polri kemarin, tilang manual memang sudah mulai diberlakukan,”ungkapnya.

Kalau sebelumnya para pelanggar lalu lintas hanya diberikan teguran, namun kali ini petugas akan melakukan penindakan dengan memberikan surat tilang manual kepada pelanggar terutama yang dinilai memicu fatalitas kecelakaan.

Seperti diketahui, Polresta Sidoarjo telah memasang ETLE atau kamera tilang elektronik di tiga titik yang tersebar. Selain itu, pengoperasian mobil INCAR juga akan membantu petugas untuk menjangkau pelanggar yang tidak tidak terjangkau kamera ETLE.

“Untuk lokasi tilang manual, tentunya kita akan berotasi dengan mobil INCAR. Titiknya nanti juga disesuaikan dengan patroli dari mobil INCAR, misal INCAR patroli di Krian, maka petugas fokus di titik lainnya,” terangnya.

Adapun pelanggaran yang nantinya bakal ditilang langsung oleh petugas yaitu berboncengan motor lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi kenalpot brong, tidak berplat nomor dan tidak memiliki lampu.

Tak hanya itu saja, penilangan juga akan dilakukan kepada kendaraan pengangkut yang kelebihan muatan atau ODOL (Over Dimension Over Load).

“Tentunya itu tadi yang bisa menyebabkan terjadinya fatalitas laka lantas dijalan dan itu yang kami tilang,”tegasnya. (cles)

No More Posts Available.

No more pages to load.