Tak Kunjung Dikembalikan, Puluhan Korban Tabungan Bodong Lapor Ke Mapolda Jatim

oleh -375 Dilihat
Foto ; Kuasa Hukum korban, Risang Aji Baskoro Putro saat membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tabungan di Mapolda Jatim, Selasa, (9/7/2024).

Sidoarjosatu.com | Surabaya ; Warga Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik bersama kuasa hukumnya melaporkan tetangganya, MJ atas dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah berkedok buku tabungan ke Mapolda Jatim. Hingga saat ini, puluhan korban tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa Hukum korban, Risang Aji Baskoro Putro mengatakan laporan itu terpaksa dilayangkan lantaran terlapor belum ada iktikad baik untuk mengembalikan uang nasabah.

“Saat ini ada sekitar 161 an warga yang jadi korban. 70 diantaranya sudah memberikan kuasa kepada kami untuk melanjutkan perkara ini. Dan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim untuk menentukan sangkaan pasalnya,” jelas Risang Aji Baskoro Putro saat di Mapolda Jatim, Selasa, (9/7/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, tabungan nasabah warga ini sejatinya sudah berjalan sejak tahun 2000 an. Warga yang menabung dijanjikan bunga sebesar Rp.17,5 persen per Rp.1 juta setiap tahunnya.

Diketahui, tabungan nasabah warga dibuka H-7 bulan Ramadhan dan di tutup H-14 bulan Ramadhan di tahun berikutnya. Selain bunga, warga juga dijanjikan pemberian sembako setiap memasuki hari raya idul Fitri.

Foto ; Buku Tabungan yang digunakan untuk mengumpulkan dana nasabah

“Awalnya memang tidak ada masalah alias lancar-lancar saja. Tabungan pokok plus bunga diberikan ke nasabah setiap tahunnya. Dan itu sudah berjalan sejak lama. Tapi semenjak tahun 2021, terlapor ini tidak bisa mengembalikan uang nasabah beserta bunganya,” tambahnya.

Selama ini, tabungan nasabah itu dilakukan secara manual, yakni dengan cara menyerahkan uang cash dan kemudian dicatatkan di buku besar (milik MJ) dan buku tabungan yang dipegang masing-masing nasabah. Berdasarkan informasi dan keterangan dari korban, lanjutnya hingga saat ini ada sekitar 700 hingga 800 an nasabah yang mengikuti kegiatan tersebut.

“Pada tahun 2022, para korban sempat meminta kembali uang yang ada di tabungan tersebut. Namun terlapor hanya menyerahkan 50 persennya saja, dan berjanji akan membayar sisa tabungan pokoknya tanpa membayar bunganya,” terangnya.

Begitupun di tahun 2023, para korban kembali menanyakan perihal uang tabungan tersebut, namun terlapor hanya bisa mengembalikan 10 persen dari jumlah sisa tabungan milik warga, dan menyatakan tidak memiki uang lagi.

Sementara salah satu korban, Khoiriyah (47) mengaku awalnya tidak memiliki prasangka buruk terhadap terlapor MJ. Karena selain bertetangga, uang tabungan plus bunga selalu diberikan setiap tahunnya. Hanya saja sejak beberapa tahun belakangan uang tabungan miliknya belum juga dikembalikan.

“Saya ikut sejak tahun 2011. Awalnya memang tidak ada kendala dan lancar-lancar saja. Hampir setiap tahun diberikan sama bunganya. Cuma beberapa tahun ini belum ada kejelasan,” jelas Khoiriyah.

Menurut pengakuannya, dari total uang tabungan sebesar Rp.60 juta, uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp.33 juta.

“Jadi, tinggal sisa tabungan pokok Rp.27 juta dan bunga sebesar Rp.10 juta sampai saat ini belum dikembalikan,” tambah Khoiriyah. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.