Tegas! DPRD Sidoarjo Dukung Warkop Remang-remang di Tol HK Jabon Ditertibkan

oleh -41 Dilihat
oleh
Komisi A dan C DPRD Sidoarjo, ketika mendengar aduan warga Kecamatan Jabon. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menegaskan dukungannya terhadap penertiban warung kopi (warkop) remang-remang yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan karaoke dan sarang peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan bekas jalan raya yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan ‘Tol HK’, di Kecamatan Jabon.

Sikap tegas legislatif ini diambil setelah Komisi A menerima aduan langsung dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kepala desa (Kades) se-Kecamatan Jabon yang resah dengan maraknya aktivitas yang diduga terdapat transaksi asusila di wilayah tersebut, Rabu (01/07/2026).

Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, bergerak cepat dengan mempertemukan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk merumuskan solusi konkret.

Ia menyatakan bahwa DPRD Sidoarjo berdiri bersama masyarakat untuk menindak tegas tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

BACA JUGA: Kukuhkan 29 Kepala Puskesmas di Sidoarjo, Wabup Mimik Utamakan Pelayanan Cepat Kepada Masyarakat

“Kami sepakat tidak semua warkop dibongkar. Warkop atau angkringan yang benar-benar murni berjualan tetap bisa beroperasi. Tetapi tempat yang menjual miras dan menyediakan fasilitas karaoke yang meresahkan masyarakat harus ditertibkan,” ujar Rizza tegas.

Rizza yang juga menjabat Ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut menambahkan, bahwa Kecamatan Jabon selama ini memiliki reputasi sebagai wilayah yang sangat religius.

Oleh karena itu, Komisi A meminta pemerintah daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata demi menjaga kondusivitas serta nilai-nilai moral di masyarakat.

Dukungan serupa juga disuarakan oleh Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Ainun Jariyah. Meski menyadari adanya perputaran roda ekonomi di kawasan tersebut, ia menilai penegakan aturan hukum dan norma sosial harus tetap menjadi prioritas utama jika suatu usaha sudah terbukti melanggar izin.

​”Kalau memang terbukti melanggar aturan dan meresahkan warga, saya setuju dilakukan pembongkaran,” kata Ainun singkat dan lugas.

Diwaktu sama, dalam pertemuan tersebut, Kades Dukuhsari, Ikhwan Widodo, membeberkan bahwa ada sekitar 25 warkop remang-remang di kawasan bekas jalan Tol HK yang diduga menyimpang dari izin operasional.

Menurutnya, warga merasa prihatin karena kehadiran tempat hiburan terselubung ini mulai merusak karakter generasi muda di Jabon.

BACA JUGA: Sertijab Kades Mojorangagung, Camat Wonoayu Ajak Warga Kawal Pemerintahan yang Kondusif

​”Dulu Jabon dikenal sebagai kecamatan atau desa santri. Sekarang kami prihatin karena pergeseran nilai mulai terlihat. Anak-anak muda yang dulu lebih banyak mengaji, kini lebih sering nongkrong di tempat-tempat seperti itu,” keluh Ikhwan.

​Masyarakat Jabon kini menggantungkan harapan besar kepada DPRD Sidoarjo agar rekomendasi penertiban ini segera dieksekusi oleh Satpol PP dan aparat penegak hukum, sehingga peredaran miras ilegal dapat diberantas total dan tempat-tempat maksiat segera dibongkar.

“Kami serahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan tindakan maupun penertiban warung-warung tersebut,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.