Tengah Asyik Nyabu, Dua Kurir Narkoba Diringkus Polisi

oleh -498 Dilihat
Foto : Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar konferensi pers penangkapan kurir narkoba, Senin, (29/5/2023).

Sidoarjosatu.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membekuk dua orang kurir narkoba di sebuah kamar kos di Dusun Wonosari, Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Kedua pelaku yang diketahui seorang buruh tersebut ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap MR dan SA di kamar kosnya di kawasan Dusun Wonosari, Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (10/5/2023), sekira jam 18.30 WIB.

Saat ditangkap dua pelaku yang berasal dari Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang itu kedapatan sedang nyabu. “Selain tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti sabu-sabu sebanyak 66 poket dengan berat 29,9 gram, 2 bungkus ganja seberat 79 gram dan 1 buah pipet kaca isi sabu sisa pakai seberat 1,74 gram,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, (29/5/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, MR mengaku jika barang haram tersebut merupakan barang titipan milik GD (DPO). GD diduga melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan terhadap MR dan SA.

“Dari pengakuan tersangka, dia sudah 12 kali mendapat titipan (sabu-sabu) dari GD. Kini, GD masih dalam pengejaran polisi,” jelas Kusumo.

Selain itu, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah sekitar Sidoarjo dan Surabaya.

Akibat perbuatannya, keduanya saat ini ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.