SIDOARJOSATU.COM – Terdakwa Kepala Desa Kletek kecamatan Taman non aktif, Muhammad Anas dituntut 1 tahun 10 bulan, dengan denda senilai Rp.50 juta. Sementara, Sekretaris Desa Kletek non aktif, Ulis Dewi Purwanti dituntut 2 tahun 4 bulan dengan denda Rp.50 juta.
Terdakwa Anas dan Ulis dinyatakan bersalah telah melakukan dugaan pungutan liar dalam program PTSL di desa Kletek Kecamatan Taman Sidoarjo. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam agenda pembacaan tuntutan.
“Terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar atas program PTSL dengan tuntutan penjara 1 tahun 10 bulan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp. 50 juta,” ujar JPU Kejari Sidoarjo, Esti Harjanti di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, (5/11/2024).
Baca juga : Mantan Kades dan Sekdes Kletek Ditahan Gara-gara PTSL
Sedangkan terdakwa Ulis dituntut selama dua tahun 4 bulan penjara dengan denda senilai Rp.50 juta. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa akan menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menurut JPU, Terdakwa dinilai melanggar pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa menikmati hasil kejahatan sebesar Rp. 114 juta. Kedua, sebagai pejabat publik, terdakwa dianggap gagal dalam memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa juga mengakui kesalahannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya, dan terdakwa telah mengembalikan uang yang diterimanya,” jelasnya.
Sidang kemudian dilanjut pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan). (Had).