Terkuak! Pengondisian Proyek RSUD Ponorogo, Kontraktor Sebut Setor Rp1,2 Miliar Kepada Bupati Sugiri

oleh -78 Dilihat
oleh
(Rompi orange) Bupati Nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Dugaan permainan proyek di lingkungan RSUD Ponorogo kembali terkuak dalam sidang perkara suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Satu per satu praktik pengondisian proyek hingga aliran fee proyek mulai dikupas di hadapan majelis hakim.

Fakta terbaru terungkap dari kesaksian Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (12/5) di Jalan Juanda Kecamatan Sedati Sidoarjo.

Di hadapan jaksa, Sucipto mengaku total uang fee yang telah disetorkannya mencapai Rp1,2 miliar, lebih besar dari pengakuan awal yang hanya menyebut Rp950 juta.

Uang tersebut, menurutnya berkaitan dengan proyek pembangunan Paviliun RSUD Ponorogo senilai Rp14,7 miliar yang akhirnya dikerjakan perusahaannya.

Baca juga: Bupati Subandi Gandeng Swasta Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Sidoarjo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, membedah proses bagaimana proyek jumbo itu bisa jatuh ke tangan CV Cipto Makmur Jaya. Namun, Sucipto mengaku pertama kali mendapat informasi soal proyek tersebut dari Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma, pada awal 2024.

“Waktu itu Pak Direktur menyampaikan akan ada kegiatan, kalau Pak Cipto mau ikut silakan karena sudah ada beberapa kontraktor yang mendaftar,” JPU KPK.

Namun, proses proyek itu diduga tidak berjalan normal. Saat didalami soal mekanisme e-katalog, Sucipto, mengungkapkan spesifikasi proyek telah dikondisikan agar mengarah ke perusahaannya.

“Spesifikasinya sudah dikunci supaya mengarah ke perusahaan saya,” ujar Sucipto.

Ia juga menyebut syarat teknis hingga dokumen pendukung proyek disesuaikan dengan kapasitas perusahaan miliknya.

“Persyaratan teknis dan dukungannya dibuat sesuai dengan CV saya,” kata Sucipto.

Padahal, dalam proyek tersebut terdapat sejumlah kontraktor lain yang ikut bersaing, di antaranya Yudi dan Gery.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa Kades Nonaktif dalam Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri

Tak hanya itu juga, dugaan pengondisian proyek juga mengungkap adanya permintaan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Menurut Sucipto, permintaan itu disampaikan oleh Mujib Ridwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek. Ia menyebut uang tersebut diminta atas arahan Direktur RSUD untuk diberikan kepada Sugiri Sancoko.

“Pak Direktur minta uang untuk Pak Bupati,” kata Sucipto menirukan pesan yang diterimanya.

Sucipto mengaku menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp500 juta pada Mei 2024, kemudian Rp450 juta sekitar September atau Oktober 2024.

Disisi lain, ketika pihak JPU mendalami soal tujuan penyerahan uang Rp450 juta itu, Sucipto kembali menyebut nama Sugiri.

“Sama, bahasanya untuk Pak Bupati melalui Pak Direktur,” ujarnya.

Baca juga: Ahli Waris Rastam Ajukan Keberatan atas Permohonan Sertifikat PTSL di Desa Sidokepung, Plt Kades Cuma Jawab Aman

Tak hanya melalui Mujib Ridwan, Sucipto juga mengaku pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Heru Sanoko di rumah anggota DPRD Ponorogo, Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely.

“Pernah sekali di rumah Bu Lely. Saya membawa tas berisi Rp200 juta,” ungkap Sucipto.

Namun saat uang itu diterima Heru, Ia hanya memberikan respons singkat. “Ya, taruh situ saja,” tutur Sucipto menirukan ucapan Heru.

Jaksa juga menyoroti dugaan adanya “jalur khusus” bagi kontraktor yang ingin mendapatkan proyek pemerintah di RSUD Ponorogo.

Sucipto mengaku, sebelum mengerjakan proyek paviliun tersebut, dirinya diminta menemui Heru Sangoko terlebih dahulu.

“Saudara Daris Fuadi menyampaikan ke saya, kalau mau mengerjakan kegiatan proyek RSUD harus bertemu Pak Heru,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.