,

Tiga dari Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi Pekan Depan

oleh -369 Dilihat
oleh
Foto : Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan terhadap empat mantan kepala dinas Perkim Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (23/2/2026).

SIDOARJOSATU.COM – Tiga mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Sementara satu terdakwa lainnya dituntut lebih ringan, yakni empat tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejari Sidoarjo’, A. Widagdo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Surabaya. JPU, Widagdo menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang merugikan negara sebesar Rp9,7 miliar dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Widagdo di hadapan majelis hakim, Senin, (23/2/2026).

Baca juga : Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Jalani Sidang Perdana di Tipikor Surabaya

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto (Plt 2022).

Lebih lanjut Widagdo menyampaikan bahwa Tiga terdakwa yakni Sulaksono, Dwijo Prawito, dan Agoes Boedi Tjahjono dituntut pidana enam tahun penjara. Selain itu, masing-masing juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Khusus Sulaksono, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp.1,3 miliar dengan subsider tiga tahun penjara. Dwijo Prawito juga dituntut membayar uang pengganti Rp800 juta subsider tiga tahun, sedangkan Agoes Boedi Tjahjono dituntut membayar uang pengganti Rp766 juta subsider tiga tahun.

Sementara itu, Heri Soesanto dituntut lebih ringan, yakni empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

“Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mengenai pembelaan dan menghargai tuntutan dari JPU,” ujar Heri singkat usai persidangan.

Menurut JPU, tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa selama masa kepemimpinannya serta dampak kerugian yang ditimbulkan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tambah Widagdo.

Foto : Kuasa Hukum terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha, Senin, (23/2/2026).

Sementara, Kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa meski menilai vonis yang diminta cukup berat bagi kliennya.

“Tuntutan enam tahun ini jelas cukup mengagetkan dan berat buat klien kami. Tapi kami tetap menghormati jaksa penuntut umum dan segera menyiapkan pledoi,” katanya.

Descha menambahkan, pihaknya keberatan atas dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam tuntutan.

“Kalau kami, dari perhitungan inspektorat kemarin itu tidak bisa dibuktikan atau tidak pasti nilai kerugian negaranya. Nanti dalam pledoi akan kami sampaikan semua dari fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani, menetapkan agenda sidang berikutnya pada 2 Maret dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Sidang lanjutan tersebut akan menjadi penentu arah pembelaan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis dalam perkara yang menyita perhatian publik Sidoarjo tersebut. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.