Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Pungli PTSL

oleh -1539 Dilihat
Foto ; Salah satu saksi yang diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus PTSL, Kamis, (2/5/2024).

Sidoarjosatu.com – Kejaksaan Negeri Sidoarjo memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, pungli dan pemalsuan dokumen oleh pejabat pemerintah desa Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo atas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Mereka diantaranya, Gunawan (Kasun), Sari Diah Ratna (panitia PTSL) dan Suparnadi (Panitia PTSL).

Berdasarkan pantauan dilokasi, ketiga saksi ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kamis, (2/4) siang. Sementara, di seberang kantor Kejari Sidoarjo terlihat mobil APV putih milik desa dengan plat nomor W 1501 WP.

Mereka mulai diperiksa sejak pukul 12.00 Wib diruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo. “Iya benar, soal PTSL,” ujar salah satu saksi yang diketahui menjabat sebagai Kasun usai keluar dari kantor Kejari Sidoarjo.

Ditanya perihal pemeriksaan, saksi tersebut belum bisa memberikan komentar. “Mohon maaf, saya harus laporan dulu ya sama Kepala Desa, saya enggak berani,” singkatnya.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Y Ariandi saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan belum bisa memberikan keterangan secara detail.

“Mohon maaf mas, ini masih penyelidikan (lid). Kami masih mengumpulkan data dan bahan keterangan. Nanti kalau sudah naik ke penyidikan (dik) baru kami rilis,” jawab John Frangky.

Kasus ini mencuat setelah salah satu warga, SY asal Desa Trosobo Kecamatan Taman melaporkan kasus dugaan pungli dalam program PTSL ke kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 2023 lalu.

Desa Trosobo tahun 2023 mendapat jatah kuota PTSL kurang lebih sebanyak 1500 bidang. Program tersebut sejatinya gratis dari pemerintah. Hanya saja, dalam pelaksanannya masih saja ada pungutan yang dibebankan kepada pemohon.

“Bervariasi. Ada yang Rp.2,5 juta itu sampai 40 orang, yang Rp.5 juta kurang lebih ada 7 sampai 10 orang, yang Rp.10 juta ada 1 orang, dan yang Rp. 15 juta ada dua orang. Belum lagi yang kecil-kecil mulai dari Rp.300 ribu hingga Rp.1 jutaan,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam kepengurusan program PTSL, pemohon hanya dibebankan biaya sebesar Rp.150 ribu untuk kelengkapan berkas dan patok. Namun, lanjutnya hal itu di manfaatkan oleh pihak berwenang untuk meraup keuntungan dari para pemohon.

“Kami berharap kasus ini menjadi atensi penegak hukum. Sehingga tidak terjadi dikemudian hari,” jelasnya.

Bukan hanya itu, lanjut SY, tanah cuilan yang semestinya menjadi aset desa sebagaimana Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 48 tahun 2017, telah bersertifikat dan menjadi aset pribadi.

“Tanah (aset desa) itu sekarang sudah terbit sertifikat atas nama pribadi yakni saudara Supriyo anggota BPD Trosobo. Bahkan ada juga tanah eigendom yg berada di wilayah RW 01 Desa Trosobo juga diikut sertakan dalam program PTSL. Ini jelas sangat merugikan negara,” tandasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.