Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Belanja dan Modal Dilingkungan SMK Jatim Divonis hingga 9 Tahun, Uang Pengganti Rp5,95 Miliar

oleh -151 Dilihat
oleh

SIDOARJOSATU.Com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pihak ketiga terhadap tiga terdakwa pihak ketiga kasus korupsi pengadaan belanja modal dan hibah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk SMK negeri maupun swasta tahun anggaran 2017.

Sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (9/10/2026).

BACA JUGA: Musker II GP Ansor Wonoayu Sidoarjo Perkuat Konsolidasi Organisasi, Siapkan Program Kerja Strategis

Ketiga terdakwa tersebut adalah Heri Budianto, Lidya Tanaya, dan Supriyatno, Direktur PT Lintang Utama Nusantara. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda serta kewajiban membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5.955.350.372 atau sekitar Rp5,95 miliar.

Dari ketiga terdakwa, Heri Budianto menerima vonis paling ringan, yakni 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Lidya Tanaya dan Supriyatno masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun 3 bulan penjara.

Heri dan Lidya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.

Putusan terhadap Supriyatno dalam perkara yang sama juga menyatakan dirinya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua.

Dalam amar putusan, Heri Budianto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp208 juta. Lidya Tanaya dibebani uang pengganti Rp3.386.848.304 atau sekitar Rp3,38 miliar.

Adapun terdakwa Supriyatno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.360.502.068 atau sekitar Rp2,36 miliar.

Sehingga, kewajiban uang pengganti ketiganya mencapai Rp5,95 miliar. Nilai tersebut belum termasuk denda yang masing-masing dijatuhkan sebesar Rp300 juta.

BACA JUGA: 15 Tahun Menunggu Sertifikat Tak Kunjung Terbit, 300 Warga Pranti Geruduk BPN Sidoarjo

“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda para terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokia saat bacaan amar putusan.

Selain itu, jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa Heri terancam pidana penjara tambahan 6 bulan, sedangkan Lidya dan Supriyatno masing-masing terancam pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Khusus Supriyatno, vonis 9 tahun 3 bulan penjara tersebut lebih ringan 4 tahun 9 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 2 September 2026, JPU juga menuntut Supriyatno membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp29.506.275.850.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan pengadaan berupa alat-alat bengkel SMK Paket 2 untuk 13 lembaga atau SMK Negeri di bawah Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 2017.

Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berupa pengaturan penyedia, penentuan harga barang yang tidak sesuai dengan harga pasar, serta pengaturan penawaran sejumlah perusahaan agar penunjukan PT Lintang Utama Nusantara terkesan berlangsung melalui proses tender.

Supriyatno didakwa bersama Jimmy Tanaya, yang disebut sebagai keponakannya sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) penyedia kegiatan. Nama Hudiyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Syaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran juga disebut dalam dakwaan. Keduanya diproses dalam perkara terpisah.

Jaksa menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.506.275.850.

Nilai tersebut merujuk pada laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tertanggal 16 Desember 2025.

Dalam pertimbangannya terhadap Supriyatno, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, menikmati hasil tindak pidana, serta tidak berterus terang selama persidangan.

BACA JUGA: Sidak Betonisasi Jalan Kebonagung–Kemasan Krian, Bupati Sidoarjo Kejar Deviasi Keterlambatan 9 Persen

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Ketiganya diperintahkan tetap berada dalam tahanan sesuai amar putusan masing-masing.

Usai putusan dibacakan, Supriyatno menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Sikap tersebut menjadi hak terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Vonis terhadap ketiga terdakwa menjadi babak penting dalam penanganan perkara korupsi pengadaan belanja dan modal berupa alat-alat bengkel SMK tersebut. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.