SEMANGAT: Ketua Tim Pemenangan Kelana-Dwi Astutik, Haji Masnuh (kiri) bersama Kelana Aprilianto.
SIDOARJO- Tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sidoarjo Kelana Aprilianto-Dwi Astutik mengaku optimistis jika paslonnya akan ditetapkan oleh KPU Sidoarjo dalam waktu dekat. Ditargetkan pada 28 September nanti, paslon yang diusung PDIP-PAN itu segera ditetapkan sebagai paslon yang akan bertarung dalam Pilkada Sidoarjo 2020.
Ketua Tim Pemenangan Kelana-Dwi Astutik, Haji Masnuh mengatakan, hanya soal waktu untuk penetapan Kelana-Dwi Astutik. Hal itu dikarenakan hasil tes kesehatan keluarnya tidak bersamaan. “Masih proses verifikasi administrasi, karena hasil tes kesehatan tidak keluar bersamaan dengan dua paslon lainnya,” kata Masnuh kepada wartawan di Waru, Sidoarjo, Rabu (23/9/2020) malam.
Dia menjelaskan, sebenarnya surat kesehatan untuk Dwi Astutik sudah keluar pada 21 September. Namun, andai keluar pada 18 September, maka bisa ikut ditetapkan bersama dua paslon lainnya. “Karena keluarnya 21 September, aturannya menunggu ada space hari kira-kira sampai 24 dan ditambah lagi tiga hari. Kalau diberi kesempatan sampai 27 September sudah selesai, maka tanggal 28 Insyaallah bisa ditetapkan,” paparnya.
“Jadi urusan berkas sebenarnya sudah selesai, hanya karena ada jeda waktu yang harus sesuai dengan aturan. Ini hanya masalah berkas kesehatan yang hasilnya keluar tidak bersamaan,” imbuh Masnuh yang memastikan bisa menyelesaikan berkas karena sudah diberikan jeda waktu.
Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo M Iskak menuturkan, paslon Kelana-Dwi Astutik sampai kemarin prosesnya masih diverifikasi administrasi. “Bukan terkendala administrasi ya,” katanya.
Dia menegaskan, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, salah satu paslon positif Covid-19. Karena positif, maka tidak bisa dilanjutkan tes kesehatannya. Tes kesehatan baru dilakukan setelah dilakukan isolasi, surat keterangan dari rumah sakit, dan sebagainya. “Pada 21 dan 22 September ketika yang bersangkutan itu mulai tes kesehatan, verifikasi administrasinya juga baru dimulai,” ujarnya.
Verifikasi administrasi, lanjut Iskak, memerlukan waktu tiga hari. Setelah verifikasi administrasi terakhir, baru hasilnya diserahkan KPU ke paslon melalui LO (Liaison Officer). Kalau 27 September hasil perbaikan administrasi tidak ada masalah, maka Kelana-Astutik ditetapkan sebagai paslon pada 28 September. “Masih ada kesempatan bagi Kelana-Astutik untuk melengkapi berkas administrasi,” tegas Iskak. (SS-3/er)