Tuntut Keadilan : Pria Asal Malang Laporkan Adik Kandung Ke Mapolda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Data Otentik

oleh -227 Dilihat
Foto : Tm kuasa hukum dari Amalia Alam Peristiwanto ; Renald Christoper saat jumpa pers, Sabtu, (2/11/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Amalia Alam Peristiwanto (66) asal Malang Jawa Timur melaporkan Adik kandungnya berinisial TES (54) ke Mapolda Jatim. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan data otentik dan manipulasi data diri saat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen.

Amalia Alam Peristiwanto melalui Kuasa hukumnya, Renald Christoper mengungkapkan laporan itu tertuang dalam Laporan polisi : LP/B/588/X/2024/SPKT/POLDAJAWATIMUR, tertanggal 2 Oktober 2024. Pelaporan ini merupakan buntut atas gugatan yang dimenangkan oleh terlapor hingga terjadinya proses eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri 1B Kepanjen atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).

“Kami atas nama kuasa hukum dari ketiga ahli waris bahwa sebelumnya telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni penggugatnya TES sebagai anak keempat dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm). Ini sebenarnya satu keluarga yakni empat orang anak dengan orang tua yang sama yang dibuktikan dengan alat bukti Akte Kenal Lahir, Akta Lahir, Ijazah Sekolah dan Kartu Keluarga,” ujar Renald Christoper saat jumpa pers di Surabaya, Sabtu, (2/11/2024).

Adapun ke-empat ahli warisnya yakni, Amalia Alam Peristiwanto (9 November 1958), Asmara Putra Patah (1 Juli 1959), Hindariani (1 November 1962) dan TES (1 September 1970). Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen, atas perkara nomor 31/Pdt.G/2022/PN KPN, anak ke-empat yakni TES (terlapor) mendalilkan bahwa dia merupakan satu-satunya ahli waris dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm) atas objek waris yang ditinggalkan orang tua dari ahli waris lainnya.

“Nah si penggugat atau terlapor (saat ini) dengan sengaja menghilangkan ahli waris lainnya. Meski demikian, perkara tersebut tetap dimenangkan oleh TES,” terangnya.

Pihak keluarga, selanjutnya mengadukan banding ke pengadilan tinggi dengan perkara No. 738/PDT/2022/PT SBY hingga proses kasasi. Namun, gugatan tersebut tetap dimenangkan oleh TES atau terlapor.

Sejatinya, lanjut Renald Christoper, menjelaskan, bahwa perkara ini merupakan perkara waris yang mana seharusnya bisa diselesaikan dalam peradilan waris. Namun faktanya gugatan itu dilayangkan dengan peradilan perbuatan melawan hukum. Dimana saat itu, TES menggugat Gerald Alexandria yang merupakan anak dari Asmara Putra Patah atau cucu dari Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm).

“Dari situ kami selaku tim kuasa hukum menemukan beberapa kejanggalan atas alat bukti dalam persidangan. Pertama berkaitan dengan akta lahir yang dikeluarkan oleh dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menyatakan bawa terlapor adalah anak ke-Satu dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm), kedua berkaitan dengan surat nikah dengan nomor register 125/S.M yang diklaim sebagai surat nikah yang di registrasikan pada KUA Kecamatan Lawang,” urainya.

Setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dua instansi tersebut, lanjut Renald, KUA kabupaten Lawang telah mengeluarkan surat keterangan tidak tercatatnya Surat Nikah Pewaris dengan nomor : B-0240/Kua.13.35.02./Pw.01/2024). Selain itu, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Malang juga menerbitkan pembatalan dokumen pencatatan sipil berupa akta kelahiran nomor : 3507-LT-26112020-0031 atas nama TES sebagai akibat dari permohonan yang bersangkutan dinyatakan tidak sah dengan No : 400.12.3/6241/35.07.311/2024;

“Jadi, dari dua temuan tadi yang mendasari laporan kami ke Mapolda Jatim. Dengan harapan perkara ini dapat segera ditindaklanjuti dan klien kami/ahli waris juga mendapat keadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) 1B  Kepanjen melakukan eksekusi rumah warisan keluarga seluas 1.045 meter persegi yang terletak di Jalan Dr Wahidin 49 dan Sumber Wuni 3, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Jawa Timur. Kamis, (31/10/2024).

Eksekusi pengosongan rumah tersebut didasarkan pada permohonan eksekusi dari TES (Pemenang) perkara nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kpn. melawan tiga saudara kandungnya yakni Amalia Alam Peristiwanto, Asmara Putra Patah, dan Hindariani. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.