Uang Hasil Pungli PTSL Desa Trosobo Diserahkan Ke Kejari, Pemohon Berharap Segera Ada Penetapan Tersangka 

oleh -413 Dilihat
Foto ; Surat Tanda terima pengembalian uang hasil pungli program PTSL dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa, (3/9/2024).

Sidoarjosatu.com – Pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo menyerahkan uang hasil pungutan liar ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Uang sebanyak Rp 2,5 juta tersebut sebelumnya dikembalikan oleh panitia pada Program PTSL kepada pemohon.

Hal itu diungkapkan Suharianto, pemohon PTSL di desa Trosobo melalui sambungan selularnya. Suharianto membenarkan terkait pengembalian uang tersebut. Saat itu, Kamis, (22/8/2024) pihaknya bersama anaknya Edi Suprapto mengembalikan uang senilai Rp. 2.500.000 ke penyidik Kejari Sidoarjo.

Sebelumnya, lanjut Suharianto, uang tersebut dikembalikan oleh panitia PTSL kepada pemohon dirumahnya, namun karena yang bersangkutan sedang tidak di lokasi, maka uang tersebut diserahkan ke Edi Suprapto.

“Iya benar. Dikembalikan panitia ke rumah. Terus saya kembalikan ke kejaksaan. Saya khawatir (takut) bermasalah dengan hukum. Saya konsultasi dengan kejaksaan, terus akhirnya suruh taruh disana,” ujar Suharianto, Selasa, (3/9/2024).

Baca juga ; Usut Tuntas Kasus PTSL ; Warga Desa Trosobo Kirim Karangan Bunga dan Potong Tumpeng Di Depan Kantor Kejari Sidoarjo

Uang tersebut merupakan barang bukti yang dikembalikan oleh Sari Diah (Panitia) kepada pemohon berkaitan dengan pengeringan tanah program PTSL tahun 2023.

“Iya (pemohon). Saat itu (pengajuan), kami dikumpulkan di rumah salah satu warga oleh Panitia. Panitia menyampaikan bahwa karena itu basah, maka harus di keringkan dulu. Jika tidak (dikeringkan) maka tidak bisa jadi sertifikat,” ungkapnya.

Untuk mengeringkan tanah tersebut, lanjutnya, para pemohon yang saat itu berjumlah 40 orang akhirnya diminta untuk membayar pengeringan tanah tersebut sebesar Rp. 2.500.000.,

“Dimintai Rp. 2.5 juta buat pengeringan. Jika tidak (bayar) maka tidak bisa jadi sertifikat. Semua 2,5 jutaan. Sekarang sertifikatnya sudah jadi. Tapi status tanah di sertifikat bunyinya lahan pertanian,” terangnya.

Sementara, pemohon yang lain, Sugianto sempat mendengar kabar tentang pengembalian uang hasil pungutan liar program PTSL tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima uang tersebut.

“Iya, punya warga banyak yang sudah dikembalikan sama panitia. Tapi sampai hari ini saya merasa tidak menerima,” ungkap Sugianto.

Sugianto mengakui bahwa saat itu dia turut menyerahkan sejumlah uang senilai Rp. 2.5 juta untuk kepengurusan sertifikat pada program PTSL. Uang itu diserahkan melalui transfer ke salah satu rk33ning panitia.

“Katanya (panitia), uang itu untuk pengeringan tanah. Tapi setelah sertifikat jadi, statusnya kok masih basah,” tambah Sugianto.

Sugianto sempat menanyakan status tanah tersebut ke panitia. Namun, lanjutnya, panitia berkilah bahwa perubahan status sertifikat tersebut bisa di urus kembali. “kalau jadinya seritifkat masih basah, lah buat apa uangnya. Panitia bilang nanti bisa diurus lagi,” tegasnya.

Pihaknya berharap, kasus pungutan liar terhadap program pemerintah tersebut bisa diusut secara tuntas. Sehingga kasus tersebut tidak kembali terjadi dikemudian hari. “kasusnya belum tuntas. Seharusnya sudah ada tersangkanya,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi belum bisa memberikan keterangan berkaitan hal tersebut. Meski dihubungi melalui sambungan selularnya juga belum ada tanggapan apapun. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.