Upaya Sidoarjo Perangi Korupsi Melalui Rapat Koordinasi Bersama KPK

oleh -135 Dilihat
Foto : Pjs. Bupati Sidoarjo, Isa Ansori bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, saat rakor pemberantasan Korupsi di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa, (15/10/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Ruang Paripurna DPRD. Rapat yang berlangsung pada Selasa ini mendatangkan narasumber dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas strategi pengurangan angka korupsi di daerah.

Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh stakeholder dalam meningkatkan Indeks Integritas dan Monitoring Center Of Prevention (MCP).

“Kami akan memastikan bahwa seluruh perangkat daerah bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas. Targetnya, MCP Sidoarjo harus naik, begitu juga dengan Indeks Integritas,” tegasnya, Selasa, (15/10/2024).

Menurut data terbaru, MCP Sidoarjo mencapai nilai 91 pada tahun 2023, setara dengan rata-rata provinsi Jawa Timur dan lebih tinggi dibandingkan nilai nasional yang hanya 75. Namun, Indeks Integritas menunjukkan fluktuasi, dengan angka 75,90 di tahun 2022 dan menurun menjadi 75,31 pada 2023.

Isa Anshori berharap Sidoarjo dapat masuk dalam 10 besar di Jawa Timur dalam hal pemberantasan korupsi pada tahun 2024, mengingat saat ini berada di peringkat ke-21.

“Paling tidak masuk 10 besar dalam mencapai peningkatan pemberantasan korupsi, atau naik signifikan dari tahun 2023 lalu, selain itu, indeks integritas juga harus ikut naik. Dan ending dari upaya ini adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengungkapkan bahwa jenis kasus korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintah, baik daerah maupun pusat, antara lain penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.

“Kasus yang masih sering kami jumpai adalah penyuapan, kemudian pengadaan barang dan jasa dengan modus seperti mark up harga,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Satgas Pencegahan Direktorat III Korsup KPK, Irawati, mengidentifikasi tujuh fokus potensi risiko korupsi, termasuk perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang.

“Untuk itu, rakor ini kami laksanakan agar tidak terjadi upaya korupsi pada perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025,” ungkap Irawati.

“Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan korupsi demi mewujudkan good government yang baik,” tutupnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.