SIDOARJOSATU.COM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menaikkan status Kepala Desa Trosobo, Heri Achmadi dan Sari Diah Ratna (Panitia PTSL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Keduanya, langsung dilakukan penahanan usai diperiksa beberapa jam di kantor Kejari Sidoarjo.
Selasa, (3/12/2024) siang, penyidik Kejari Sidoarjo kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni Heri Achmadi selaku kepala desa Trosobo, Sari Diah Ratna (Panitia PTSL) dan Inisial S (Panitia PTSL). Namun dalam pemeriksaan hanya Heri Achmadi dan Sari Diah Ratna yang memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga : Kades dan Kaur Perencanaan Desa Trosobo Jalani Pemeriksaan Terkait PTSL
Keduanya mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 Wib. Sekitar pukul 18.30 Wib, keduanya tampak keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi tahanan Kejari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi membenarkan kenaikan status saksi menjadi tersangka. Meski demikian pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait penahanan kedua tersangka dalam perkara dugaan pungli PTSL di Kecamatan Trosobo.
“Benar, yang dipanggil (pemeriksaan) tiga, tapi yang hadir hanya dua. Untuk penahanan ini akan segera kami rilis,” singkatnya.
Kasus ini mencuat setelah salah satu warga, SY asal Desa Trosobo Kecamatan Taman melaporkan kasus dugaan pungli dalam program PTSL ke kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 2023 lalu.
Desa Trosobo tahun 2023 mendapat jatah kuota PTSL kurang lebih sebanyak 1500 bidang. Program tersebut sejatinya gratis dari pemerintah. Hanya saja, dalam pelaksanannya masih saja ada pungutan yang dibebankan kepada pemohon.
Baca juga : Kejaksaan Negeri Sidoarjo Konsen Berantas Pungli Yang Sangat Merugikan Masyarakat
“Bervariasi. Ada yang Rp.2,5 juta itu sampai 40 orang, yang Rp.5 juta kurang lebih ada 7 sampai 10 orang, yang Rp.10 juta ada 1 orang, dan yang Rp. 15 juta ada dua orang. Belum lagi yang kecil-kecil mulai dari Rp.300 ribu hingga Rp.1 jutaan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam kepengurusan program PTSL, pemohon hanya dibebankan biaya sebesar Rp.150 ribu untuk kelengkapan berkas dan patok. Namun, lanjutnya hal itu di manfaatkan oleh pihak berwenang untuk meraup keuntungan dari para pemohon.
“Kami berharap kasus ini menjadi atensi penegak hukum. Sehingga tidak terjadi dikemudian hari,” jelasnya.
Bukan hanya itu, lanjut SY, tanah cuilan yang semestinya menjadi aset desa sebagaimana Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 48 tahun 2017, telah bersertifikat dan menjadi aset pribadi.
“Tanah (aset desa) itu sekarang sudah terbit sertifikat atas nama pribadi yakni saudara Supriyo anggota BPD Trosobo. Bahkan ada juga tanah eigendom yg berada di wilayah RW 01 Desa Trosobo juga diikut sertakan dalam program PTSL. Ini jelas sangat merugikan negara,” tandasnya. (Had).





