Wiwik Winarti Cabut Gugatan Rp 1,1 Miliar Terhadap Masriah

oleh -480 Dilihat
Foto : Masriah bersama Kuasa Hukumnya saat di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sidoarjosatu.com – Wiwik Winarti beserta anak dan menantunya, Nur Mas’ud dan Wike Purwanti akhirnya mencabut gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Masriah yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Masriah, penyiram kotoran tersebut digugat senilai Rp.1,1 miliar.

“Iya gugatannya dicabut pada Senin (21/8/2023) kemarin, ucap Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo ketika berada di PN Sidoarjo, Selasa (22/8/2023).

Alasannya pencabutan gugatan tersebut dikarenakan Notaris yang turut digugat sudah meninggal dunia. Bahkan Heru mengaku hadir saat pencabutan gugatan dari para penggugat.

Masriah merupakan mantan narapidana yang divonis 1 bulan kurungan penjara terkiat perkara tipiring penyiraman kotoran ke rumah tetangganya (penggugat) yang berlokasi di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Usai menjalani kurungan, Masriah digugat perbuatan melawan hukum (PMH) oleh ketiga penggugat. Para penggugat meminta ganti rugi total sebesar Rp 1,128 miliar dengan rincian Rp 128 materil dan Rp 1 miliar immateril.

Selain Masriah, para penggugat juga menyeret 6 turut tergugat yaitu M Munib, Notaris Bintarto Triadmojo, Sugito Kades Jogosatru, Kepala Satpol PP, Kapolsek Sukodono dan Kepala Kantor Samsat Krian.

“Pada prinsipnya kami siap menghadapi. Bahkan, kami juga sudah siapkan gugatan balik jika perkara gugatan yang dicabut kemarin itu tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya saat ini hanya wait and see atau menunggu dan melihat perkembangan saja. Apalagi, lanjut dia, pada gugatan yang dicabut penggugat itu, pihaknya optimis menang.

“Secara analisa jika perkara itu tetap dilanjutkan, maka kami yakin menang. Tapi, sejak awal kami ingin agar diselesaikan secara baik-baik karena keduanya masih tetangga. Toh, klien kami juga sudah menjalani hukuman pidana atas laporan penggugat itu,” jelas Heru.

Sementara, Kuasa Hukum para penggugat Dimas Pangga Putra W membenarkan jika gugatan kepada Masriah itu dicabut.

“Iya benar,” akunya ketika dikonfirmasi wartawan.

Ia mengaku, gugatan itu dicabut karena ada dari pihak turut tergugat tiga yaitu notaris meninggal dunia. Terkait langkah selanjutnya usai pencabutan itu, Dimas mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya.

“Iya tergantung klien, jika minta gugat ya kami gugat lagi,” jelasnya.(had).

No More Posts Available.

No more pages to load.