12 Hari, Polisi Bekuk Puluhan Pengedar Narkoba

oleh -333 Dilihat

Sidoarjosatu.com  – Sebanyak 53 Tersangka kasus narkoba beserta barang bukti Sabu seberat 972,67 gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Para tersangka beserta barang bukti tersebut dirilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, (29/8/2023).

Para tersangka dari 45 kasus narkoba tersebut terdiri dari 51 Pengedar dan 2 pemakai merupakan hasil operasi yang dilakukan Polsek jajaran.

Dari tersangka yang diamankan terdapat empat tersangka dengan barang bukti yang cukup besar. Yakni SDR (29), AGP (40), ARD (25) dan MA (33) dan barang bukti yang berhasil disita sabu seberat 720 gram.

Dikatakan tersangka AGP, dirinya dan tersangka lainnya dengan bermobil dari Malang menuju wilayah Krian yang kemudian diarahkan ke wilayah Balongbendo untuk mengambil pesanan sabu.

“Dari Malang saya berdua mengambil sabu di wilayah Balongbendo,”ungkap AGP.

Dikatakannya, dirinya bertugas hanya mengambil dan mengantar sabu kepada pemesannya. Dari tugas tersebut dirinya mengaku mendapat bayaran Rp 2 Juta setiap kali transaksi.

“Saya menjalankan bisnis ini baru dua kali, dan saya tertangkap,”ucapnya.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dari seluruh jajaran Polsek Sidoarjo selama 12 hari mulai 14 -25 Agustus 2023 berhasil menangkap pelaku dengan kasus narkoba.

“Terdapat empat kasus TO (Target Operasi) dan lainnya adalah Non TO. Keseluruhan ini adalah hasil penangkapan yang dilakukan Polsek jajaran yang ada di Polresta Sidoarjo,” ujar Kusumo.

Ia menambahkan bahwa, secara keseluruhan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 972,96 gram, lalu obat keras berbahaya berjenis pil LL sebanyak 250.190 butir, satu unit Honda Brio nopol N 1303 JO.

“Selain itu, ada 11 unit sepeda motor, HP 40 buah dan uang tunai sebesar Rp 2,2 Juta. Jadi sekali lagi kita tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, apabila memang ada diketahui penyalahgunaan tentang hal tersebut tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Terkait dengan penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa tempat. Dan barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan juga Malang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut senilai 5-10 Milyar,”tegasnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah pasal 435 UU. RI 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan juga kaitan dengan narkotika pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.