Ahli Waris Rastam Ajukan Keberatan atas Permohonan Sertifikat PTSL di Desa Sidokepung, Plt Kades Cuma Jawab Aman

oleh -75 Dilihat
oleh
Foto : (Sanggahan) Ahli Waris Rastam ; Subekan mengajukan sanggahan atau keberatan atas pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh delapan ahli waris dari keluarga almarhum Rasyid dalam program PTSL di desa Sidokepung, Sidoarjo, Senin, (11/5/2026).

SIDOARJOSATU.COM — Polemik pengajuan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo kembali mencuat. Sejumlah ahli waris almarhum Rastam secara resmi menyampaikan keberatan atas pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh delapan ahli waris dari keluarga almarhum Rasyid.

Keberatan (sanggahan) tersebut disampaikan oleh Subekan selaku perwakilan ahli waris keluarga besar almarhum Rastam kepada Plt. Kepala Desa Sidokepung dan Ketua Panitia PTSL Desa Sidokepung, Buduran Sidoarjo. Mereka menilai permohonan sertifikat yang diajukan melalui program PTSL Desa Sidokepung tahun 2026 cacat formil karena tidak melibatkan maupun memperoleh persetujuan dari seluruh ahli waris sah pemilik tanah yang tercatat dalam Letter C Nomor 651 atas nama Rastam bin Said.

Dalam keterangannya, pihak ahli waris menjelaskan bahwa almarhum Rastam memiliki tiga garis keturunan keluarga yang hingga kini masih mempunyai hak waris atas tanah tersebut. Anak almarhum yakni Sumo Wijoyo, Sri Peni, dan Roekmini. Dari garis keturunan tersebut kemudian berkembang menjadi sejumlah ahli waris yang tersebar di beberapa keluarga, termasuk keturunan dari Madekah, Slikah, Kaswadi, hingga garis keturunan Rasyid.

Namun, permohonan sertifikat disebut hanya diajukan oleh delapan anak dari almarhum Rasyid, cucu dari Roekmini, salah satu anak Rastam.

Menurut Subekan, proses pengajuan tersebut menimbulkan keberatan karena dianggap mengabaikan keberadaan ahli waris lain yang juga memiliki hak atas objek tanah dimaksud.

“Permohonan sertifikat tersebut cacat hukum karena masih banyak ahli waris lain dari almarhum Rastam yang tidak pernah dimintai persetujuan maupun dilibatkan dalam proses pengajuan,” ujarnya, Senin, (11/5/2026).

Pihak ahli waris juga mengungkapkan bahwa sengketa terkait objek tanah tersebut sebenarnya pernah muncul pada program PTSL tahun 2023. Saat itu, delapan ahli waris dari keluarga Rasyid disebut pernah mengajukan permohonan sertifikat menggunakan dasar Letter C Nomor 790 atas nama Roekmini. Namun pengajuan tersebut ditolak panitia PTSL karena adanya keberatan dari ahli waris lain serta persoalan status tanah yang disebut telah bersertifikat atas nama perusahaan.

Selain itu, pihak keluarga menyebut persoalan tersebut sempat dilaporkan ke aparat penegak hukum dan hingga kini belum menemukan tindak lanjut yang jelas.

Tak hanya mempersoalkan legalitas pengajuan sertifikat, pihak ahli waris Rastam juga menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Desa Sidokepung. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam penunjukan ketua panitia PTSL yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pemohon sertifikat.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses PTSL Tahun 2026 karena terkesan dipaksakan dan diduga terdapat unsur kepentingan tertentu,” kata Subekan.

Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, pihak ahli waris Rastam meminta agar permohonan sertifikat dari delapan ahli waris Rasyid ditolak. Mereka juga meminta agar pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Desa Sidokepung ditunda sementara hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2026.

Langkah tersebut, menurut mereka, diperlukan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat Desa Sidokepung serta menghindari potensi konflik berkepanjangan antar ahli waris.

Sementara Plt. Kepala Desa Sidokepung, Samsul saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat.

“Aman,” ujarnya melalui pesan singkatnya.

Disisi lain, Ketua Panitia PTSL Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Sidoarjo, Totok saat dikonfirmasi terkait sanggahan tersebut belum merespon. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.