SIDOARJOSATU.Com — Persidangan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (11/9/2026), mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum Sasongko, S.H., secara resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Kehadiran tersebut dimaksudkan untuk memberikan pandangan hukum secara independen kepada majelis dan Tim hakim dalam melihat perkara dari perspektif yang lebih luas.
Sasongko menegaskan, posisi sebagai amicus curiae bukan untuk membela maupun menyerang terdakwa ataupun pihak lain dalam perkara tersebut.
Ia juga memastikan pandangan yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi atau mengintervensi independensi majelis hakim.
Menurutnya, perspektif yang ditawarkan lebih diarahkan pada aspek hukum administrasi negara, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penerapan sistem merit dalam tata kelola pemerintahan.
“Kami tidak datang untuk membela ataupun menyerang. Kami datang sebagai sahabat pengadilan untuk menawarkan perspektif hukum agar perkara ini dapat dilihat secara utuh dari berbagai sudut pandang,” ujar Sasongko ketika ditemui.
Dalam pandangan hukumnya, Sasongko menyoroti hubungan antara kepala daerah dan aparatur di bawahnya.
Menurut dia, relasi tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum, terlebih ketika tindakan pejabat pemerintahan kemudian dikaitkan dengan ASN dalam suatu perkara pidana.
Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sasongko menegaskan bahwa loyalitas ASN kepada pimpinan memiliki batas yang jelas, yakni aturan perundang-undangan.
“Loyalitas kepada pimpinan harus ditempatkan dalam batas hukum. ASN adalah aparatur negara yang memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan undang-undang, bukan sekadar mengikuti kehendak personal atasannya,” tegasnya.
Ia menilai, setiap dugaan aliran dana atau pemberian uang yang melibatkan pejabat pemerintahan dan aparatur negara harus diuji secara cermat di persidangan.
Menurut Sasongko, sejumlah aspek mendasar perlu dibuktikan secara objektif, mulai dari konteks pemberian, kewenangan masing-masing pihak, ada atau tidaknya tekanan, hingga sikap batin atau mens rea aparatur yang bersangkutan.
Seluruh aspek tersebut, lanjut dia, harus ditempatkan dalam prinsip due process of law sehingga proses hukum tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga memastikan setiap fakta dan unsur perkara diuji secara proporsional.
Selain persoalan disiplin ASN, Sasongko turut menyoroti pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur pemerintahan.
Ia merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penerapan, pengukuran, dan evaluasi sistem merit dalam manajemen ASN.
Menurutnya, sistem merit menjadi instrumen penting untuk memastikan ASN bekerja secara profesional, objektif, dan tidak mudah terseret ke dalam kepentingan politik maupun relasi personal dengan pejabat tertentu.
“Dengan sistem merit, hubungan kerja ASN seharusnya dibangun berdasarkan profesionalitas dan aturan, bukan karena kedekatan ataupun kepentingan personal,” ujarnya.
Karena itu, menurut Sasongko, perspektif sistem merit juga relevan untuk melihat pola relasi antara pejabat pemerintahan dengan aparatur dalam perkara yang sedang berjalan.
Hal tersebut penting untuk menguji apakah suatu tindakan atau transaksi kekuasaan lahir dari hubungan kerja yang profesional dan sesuai kewenangan, atau justru merupakan penyimpangan dari tata kelola pemerintahan.
Sasongko berharap pandangan yang disampaikan melalui amicus curiae dapat menjadi perspektif tambahan bagi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut secara objektif.
Ia juga berharap proses hukum yang berlangsung menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Tulungagung.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Jawa Timur, khususnya Tulungagung, untuk berbenah dan semakin maju melalui pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berbasis sistem merit,” pungkasnya. (zal)






