Ayah Kandung di Sukodono Diduga Cabuli Anaknya Yang Masih Balita. Pelaku Enggan Akui Perbuatannya 

oleh -554 Dilihat
Foto : Terduga pelaku pencabulan di Sukodono, Sidoarjo, Senin, (22/1/2024).

Sidoarjosatu.com – Polisi menangkap MHY (25) asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. MHY ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang masih balita yakni berusia 3,5 tahun. Ironisnya, dihadapan polisi tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat jumpa pers mengungkapkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi menetapkan MHY sebagai tersangka dalam perkara tersebut. MHY berhasil ditangkap dirumahnya di kawasan Sukodono pada Minggu, (21/1) sekitar pukul 18.30 Wib.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada (mengarah) pada pelaku yakni ayah korban,” tegas Kombes Pol Christian Tobing, Senin, (22/1/2024).

Meski tidak ada pengakuan dari pelaku, lanjut Kapolresta Sidoarjo, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Tentunya, kasus ini masih akan kami kembangkan,” tegasnya.

Kronologi ;

Kasus itu bermula pada Kamis, (12 Oktober 2023) sekitar pukul 11.30 Wib, pelaku menjemput korban di rumah ibunya yang berada di Sukodono. Konon, hubungan pelaku dan ibu korban sedang tidak baik alias pisah rumah. Kemudian, malamnya pelaku membujuk korban untuk mengajak jalan-jalan membeli susu dan permen. Tak terasa pelaku mengajak korban hingga malam hari.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban pulang. Dan pelaku menidurkan korban layaknya seorang ayah. Ironisnya, saat korban tertidur, celana korban dilucuti dan dicabuli oleh terduga pelaku.

Korban yang saat itu tertidur pulas terbangun dan marah terhadap pelaku karena kesakitan. Pelaku kembali memakaikan celana korban dan memberikan permen. “Jangan bilang bunda, pipis e ayah ke pipis e cece,” ungkap pelaku kepada korban.

Selanjutnya, pada Jumat 13 Oktober 2023 korban diajak kakak pelaku untuk tidur di kediamannya. Keesokan harinya, pada Sabtu 14 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 korban diantar pulang oleh ayahnya. Sesampainya di rumah ibunya, korban akan diajak jalan-jalan oleh ibunya. Namun, sebelumnya korban meminta untuk buang air dan menuju kamar mandi. Akan tetapi, di saat buang air kecil, korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya. Setelah ditanyai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Mendengar cerita tersebut, ibu korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.