Berkas Perbaikan Bacaleg Kembali Diserahkan, KPU : Penentuan Bacaleg MS atau TMS

oleh -595 Dilihat
Foto : Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak

Sidoarjosatu.com KPUD Sidoarjo telah menerima berkas perbaikan ratusan Bacaleg Kabupaten Sidoarjo. Hal itu menyusul perbaikan berkas Bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Hingga tadi malam, kami sudah menerima berkas perbaikan Bacaleg dari seluruh parpol,” ungkap Ketua KPUD Sidoarjo, M. Iskak saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Senin, (10/7/2023).

Lebih lanjut Iskak menjelaskan, berkas seluruh Bacaleg yang sudah dilakukan perbaikan, nantinya akan dilakukan verifikasi lanjutan hingga 6 Agustus mendatang. Dalam proses verifikasi tersebut, KPU berhak menentukan apakah berkas yang dikirimkan Bacaleg tersebut sudah memenuhi syarat atau sebaliknya.

“Nah, tanggal 6 Agustus ini sifatnya final atau sudah penentuan. Apakah berkas verifikasinya sudah memenuhi syarat (MS) atau justru tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.

Namun demikian, jika nantinya masih terdapat berkas Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, maka secara otomatis tidak dapat mengikuti kontestasi politik pemilu legislatif di tahun 2024.

“Jadi, proses perbaikan hanya ada satu kali. Kalau misal nantinya TMS maka tidak bisa ikut Pileg,” tandasnya.

Sebelumnya KPU telah merampungkan hasil Verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Hasilnya dari total 817 Bacaleg (18 parpol di Sidoarjo) yang mendaftar dan menyerahkan dokumen ke KPU Sidoarjo, baru 13 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi  Syarat (MS), sisanya 804 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Beberapa syarat yang belum dilengkapi, diantaranya Bacaleg belum lengkapi surat kesehatan, surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri, hingga beberapa dokumen yang dirasa kurang semisal identitas diri atau KTP yang rusak, Foto Bacaleg yang tidak jelas maupun kelengkapan di model B-B pernyataan yang tidak dicentang oleh Bacaleg. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.