Aturan Baru Tentang Perpajakan Emas Beri Kepastian Hukum Bagi Pengusaha

oleh -247 Dilihat
Foto : Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Perpajakan Emas

Sidoarjosatu.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Emas Permata Indonesia (APEPI) Jawa Timur Liana Kurniawan menyambut baik atas pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Menurutnya, pemberlakuan aturan tersebut memberikan ruang keadilan dan kepastian hukum bagi kalangan pengusaha.

“Kami sangat mengapresiasi sebesar-besarnya pada Kemenkeu RI. PMK 48/2023 ini merupakan bentuk sinergi pemerintah dengan pengusaha untuk membangun negara melalui perpajakan yang adil,” ujar Liana Kurniawan, Senin, (10/7/2023).

Menurut Liana aturan baru tentang perpajakan emas secara tidak langsung memberikan ruang keadilan dan kepastian hukum bagi pengusaha. Sehingga negara diuntungkan dengan adanya transparansi yang dibangun oleh wajib pajak.

“Dengan PPN 1,1 persen untuk emas perhiasan dan 0 persen untuk emas batangan 99,99 karat, maka produk emas perhiasan dalam negeri akan menjadi salah satu ujung tombak investasi dan industri emas pun akan lebih moncer,” lanjutnya.

Dia pun juga berharap pertumbuhan industri emas terus meroket, mengingat industri emas sempat down saat pandemi. Hingga kemarin pertumbuhan industri emas masih di kisaran 70 persen dari skala capaian tahun 2019.

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Pajak (DJP) Jawa Timur II melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2023. Peraturan tentang perpajakan emas dari hulu ke hilir ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustun Vita Avantin mengatakan perpajakan emas menjadi salah satu topik yang penting bagi industri emas. Khususnya bagi pelaku usaha emas, mulai dari produsen hingga pedagang emas.

“Dengan adanya sosialisasi yang berkesinambungan diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan juga dapat membantu para pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ujar Agustin.

Dalam PMK 48/2023 ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik pabrikan maupun Pedagang Emas Perhiasan, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran 1,1 persen dari harga jual. Selain itu dua PKP ini juga wajib mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun tak berlaku jika dijual konsumen akhir atau Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak.

Dengan diberlakukannya PMK 48/2023 ini diharapkan dapat memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.