Sidoarjosatu.com – Supriyadi, Kuasa dari pemohon Denan Samsudin Oentoeng warga asal Desa Trosobo kembali mendatangi kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Konon, hingga saat ini berkas verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumya diblokir tak kunjung dibuka.
“Jadi, intinya Pak Kabid Pajak Daerah (BPHTB) mbulet. Meski pun kami sudah melengkapi semua persyaratan, bahkan terakhir hari ini kami membawa surat keterangan dari kepala desa yang mengatakan bahwa antara objek dengan letter c atau SK itu sama (tidak ada perbedaan) tetap saja tidak dibuk blokirnya,” jelas Supriyadi saat di kantor BPPD Sidoarjo, Jumat, (16/8/2024).
Baca juga ; Blokir Validasi Tak Kunjung Dibuka, Warga Keluhkan Layanan Kantor BPPD Sidoarjo
Sejatinya, beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah melakukan pengaduan ke kantor Kejari Sidoarjo, dan pihak Kejari Sidoarno memberikan arahan agar pihaknya menanyakan langsung apa yang menjadi alasan BPPD untuk tidak membuka blokir verifikasi BPHTB tersebut.
“Persoalannya karena ada yang melakukan pengaduan masyarakat terkait objek tanah tersebut ke Polda Jatim. Namun sama pihak polda dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Setelah kami tanyakan sampai hari ini BPPD belum juga bersurat ke Polresta Sidoarjo. Seperti nya itu bukan ranahnya pidana tapi perdata,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait aduan warga tersebut. Namun, dalam prosesnya hal itu bisa dibuktikan dalam pembuktian persidangan.
“Siapapun berhak mengajukan protes, keberatan dan lain-lain. Tapi itu nanti ada pembuktian. Apakah hal tersebut memenuhi unsur-unsur dan sebagainya,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan hearing bersama komisi A DPRD Sidoarjo berkaitan persoalan tersebut. Hasilnya, komisi A DPRD Sidoarjo menyarankan agar BPPD mbuka blokir verifikasi BPHTB tersebut.
“Jelas-jelas kami sudah melakukan hearing di komisi A, tapi tidak diindahkan,” keluhnya.
Selanjutnya, pihaknya berencana melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan wewenang.
Sementara, Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Supriyanto saat dikonfirmasi enggan membeberkan banyak hal. Pihaknya mengaku masih akan melakukan kajian terkait persoalan tersebut.
“Yang jelas masih kami kaji dulu. Karena masih ada syarat yang belum terpenuhi sebagaimana SOP,” singkat Supriyanto. (Had).