Bobol Dana Rp3,29 Miliar, Kejari Sidoarjo Tahan Eks Pejabat BTN

oleh -67 Dilihat
oleh
(Rompi oranye) Tersangka AH saat di gelandang petugas usai penyidikan di Kantor Kejari Sidoarjo. (Sidoarjosatu.com/zal)

SIDOARJOSATU.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana rekening Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Sidoarjo dan BTN KCP Tropodo periode 2020 hingga 2024. Rabu (30/9/2026).

Seorang mantan pejabat BTN berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan pemindahbukuan dana secara melawan hukum yang berujung masuk ke rekening pribadinya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sigit Sambodo, saat ditemui di kantornya. (Sidoarjosatu.com/zal)

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, mengatakan AH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

BACA JUGA: Developer Urug Tanah Warga Sebelum Pelunasan dalam Kasus Kades Nonaktif Mulyodadi di Sidoarjo

“AH pernah menjabat sebagai Accounting Control Unit Head pada BTN Kantor Cabang Sidoarjo pada 2020 sampai 2021, kemudian sebagai Kepala Bank BTN Kantor Kas Tropodo pada 2021,” ujar Kasi Pidsus Sigit.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan modus dengan memanfaatkan akses User ID BDS dan password milik sejumlah pegawai BTN untuk melakukan pemindahbukuan dana Rekening Antar Cabang (RAC) dengan kode 1931000.

Menurut Sigit, akses tersebut diduga digunakan tanpa sepengetahuan para pemilik akun, yakni pegawai Transaction Processing (TP) BTN Kantor Cabang Sidoarjo berinisial RH, RS dan TAR, serta Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA.

“Dana dari Rekening Antar Cabang dengan kode sandi 1931000 tersebut kemudian ditransfer ke rekening BTN milik AH,” tambahnya.

Tidak hanya sekali itu saja tindakan yang dilakukan tersangka, ia menyampaikan dugaan transaksi tersebut dilakukan berulang kali.

BACA JUGA: Alarm Desa dengan Anggaran BKK Rp200 Juta, DPRD Sidoarjo: Sesuaikan Peruntukan dan Skala Perioritas

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya, AH diduga melakukan 24 kali transaksi dalam kurun waktu 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021.

Lalu, uang yang berpindah tersebut kemudian disebut masuk ke rekening pribadi AH dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan demikian, temuan penyidik semakin kuat setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Pasalnya, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan Negara (KN) dalam perkara tersebut, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp3.291.739.411.

Laporan audit itu disampaikan melalui Surat pengantar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor R-3843/M.5/H.V/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

BACA JUGA: Komitmen Pemkab Sidoarjo untuk Atlet Berprestasi Melalui Pendidikan hingga Masa Depannya

“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp3.291.739.411,” kata Sigit.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AH langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Sidoarjo.

“AH ditahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2026,” paparnya.

Dalam perkara ini, AH disangkakan melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: KSM TPST Tak Lagi Difungsikan, Warga Sidokerto Pertanyakan Pengelolaan Retribusi Sampah

Sementara secara subsidair, AH disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18.

Selain itu, menurut Sigit, penetapan AH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi tim penyidik Kejari Sidoarjo.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Sigit, menyampaikan hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, belum ditemukan adanya pihak lain yang bertanggung jawab selain saudara AH. Namun, kami masih melihat perkembangan penyidikan,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.