Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, Rosyidin dan Bintal Yudana Divonis 2 Tahun Penjara

oleh -9 Dilihat
oleh
Terdakwa Rosidin dan Bintal Yudana saat mendengarkan vonis Majelis hakim PN Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu.com/zal)

SIDOARJOSATU.COM – Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang periode 2020–2024, Rosyidin, bersama mantan Bendahara Umum KONI, Bintal Yudana, divonis masing-masing dua tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022–2023.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/11/2026). Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA : Job Fair Hybrid 2026 Sidoarjo Buka 4.246 Lowongan, 60 Perusahaan Siapkan 298 Posisi

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Denda tersebut dapat diangsur selama lima bulan. Apabila tidak dibayar sesuai tenggat waktu, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk pelunasan. Jika tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan penyitaan, denda diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Rosyidin dibebani uang pengganti sebesar Rp309.756.100, sedangkan Bintal Yudana sebesar Rp232.547.332.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan uang yang telah dikembalikan masing-masing terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Malang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan dirampas untuk negara.

BACA JUGA : 3.794 PPPK Paruh Waktu Sidoarjo Diperpanjang, Pemkab Siapkan Peningkatan Kesejahteraan

Pengembalian tersebut tercatat dalam Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 900/1229/35.07.318/2025 tertanggal 16 September 2025. Dengan demikian, kewajiban uang pengganti kedua terdakwa diperhitungkan berdasarkan jumlah pengembalian yang telah dilakukan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut menjadi akhir dari pemeriksaan perkara di tingkat pertama terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.