SIDOARJOSATU.Com – Proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo senilai Rp26,7 miliar tidak hanya menyisakan persoalan kelebihan pembayaran. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp566.442.764,27 kini memicu sorotan DPRD Sidoarjo terhadap proses pengawasan proyek hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima melalui mekanisme Provisional Hand Over (PHO).
Sorotan dewan terutama tertuju pada efektivitas pengawasan di lapangan. Pasalnya, proyek yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo itu telah dinyatakan selesai melalui berita acara PHO pada 9 Januari 2026.
Namun, dalam pemeriksaan selanjutnya, BPK masih menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun volume sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Kondisi tersebut berdampak pada pembayaran kepada kontraktor yang dinilai melebihi nilai pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, menilai temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap tata kelola proyek pemerintah daerah.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada terpenuhinya kelengkapan administrasi dan selesainya pekerjaan secara fisik.
“Kalau dalam proses PHO sudah dinyatakan sesuai, tetapi kemudian BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian pekerjaan hingga nilainya ratusan juta rupiah, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi,” ujar Choirul Hidayat. Selasa (11/8/2026).
Ia juga menyoroti perubahan pekerjaan melalui addendum dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, setiap perubahan pekerjaan harus dijelaskan secara terbuka, terlebih jika proyek sebelumnya telah menunjukkan adanya deviasi.
“Penambahan pekerjaan (addendum) di tengah pelaksanaan proyek yang sudah mengalami deviasi perlu dipertanyakan. Ini menyangkut tata kelola dan manajemen proyek,” katanya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2025, pemeriksaan dilakukan melalui pengujian fisik dan administrasi terhadap pekerjaan revitalisasi Alun-alun Sidoarjo.
Proyek tersebut dikerjakan PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), dengan pengawasan PT Mitra Cipta Engineering. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 003/PA/14.5.2/438.5.11/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Kontrak kemudian mengalami perubahan melalui addendum terakhir Nomor 003/PA/7.11.15/438.5.11/2025 tertanggal 7 November 2025. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, proses PHO dilakukan pada 9 Januari 2026.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Koreksi terbesar terdapat pada pekerjaan mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP) dan elektronik dengan nilai Rp402.927.856,85.
Koreksi berikutnya ditemukan pada pekerjaan trotoar, akses dan drainase sebesar Rp132.664.862,45. Sementara pekerjaan lainnya tercatat memiliki koreksi Rp85.020.837,47.
BPK juga mencatat koreksi pada sejumlah pekerjaan taman, di antaranya amphitheater sebesar Rp4.206.549,92, taman bermain Rp10.503.034,72, taman gym Rp390.018,11, taman balita Rp553.780,29, taman lansia Rp413.787,66, serta entrance barat Rp864.648,26.
Pada pekerjaan Area Paseban, koreksi tercatat sebesar Rp20.711.633,33. Sedangkan pekerjaan Taman Palm memiliki koreksi Rp114.237.920,25.
Koreksi lainnya ditemukan pada sejumlah bangunan penunjang, yakni toilet umum Rp562.547,65, bangunan pengelola Rp126.347,87, bangunan penjaga Rp925.008,44, serta halte bus Rp334.168,98.
Jika seluruh koreksi tersebut diakumulasikan, nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK mencapai Rp566.442.764,27.
Temuan tersebut menjadi catatan serius bagi DPRD Sidoarjo. Persoalannya bukan semata mengenai pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi juga bagaimana pekerjaan yang kemudian dinyatakan tidak sesuai oleh BPK dapat sebelumnya lolos dalam proses pemeriksaan hingga PHO.
BACA JUGA: Sekda Sidoarjo Ajak OPD Berubah, Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan
DPRD Sidoarjo mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan proyek, mulai dari pelaksanaan pekerjaan, pengendalian volume dan spesifikasi, perubahan kontrak melalui addendum, hingga proses serah terima pekerjaan.
Dengan demikian, penyelesaian temuan BPK tidak berhenti pada persoalan administratif atau pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi juga menjadi momentum untuk membenahi pengawasan proyek pemerintah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (zal)








