BPN Sidoarjo Digugat Gara-Gara Terbitkan Sertifikat Diatas Lahan Warga, PTUN Gelar Pemeriksaan Setempat

oleh -133 Dilihat
Foto : PTUN Surabaya menggelar Pemeriksaan Setempat terkait sengketa lahan atas penerbitan sertifikat diatas lahan warga di Tambak Oso Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin, (30/10/2023).

Sidoarjosatu.com – Majelis Hakim PTUN Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa lahan di kawasan Tambak Oso Kecamatan Waru, Sidoarjo. Liang Charles Liangan, pemilik sertifikat Nomor 34 Tahun 1992 melakukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo ke PTUN Sidoarjo atas penerbitan sertifikat baru diatas lahan miliknya.

Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya, Mariana Ivan Junias SH MHum. Turut hadir juga penggugat dan tergugat yakni BPN Sidoarjo.

Dalam gugatannya, Liang Charles Liangan mengaku keberatan dikarenakan diatas tanah miliknya seluas 11.040 meter persegi yang berstatus hak milik, terbit sertifikat baru dengan nomor 863 tahun 2013 atas nama H Abdul Malik, H. Imam Sulbani, dan H. Zainuri.

“Saya keberatan karena diatas tanah kami muncul sertifikat baru. Sehingga kami melakukan gugatan ke BPN atas penerbitan sertifikat tersebut,” jelas Charles, Senin, (30/10/2023).

Tak hanya itu, diatas tanah tersebut pula, juga berdiri tanah milik warga lainnya, yakni milik H. Aris Sugianto berupa tanah kapling dengan luas 1.500 meter persegi. Konon, tanah tersebut dibeli dari CV. Rahmat Jaya tahun 1980 dan CV. Dama Iskarya tahun 1991.

H. Sugianto, pemilik tanah kapling juga mengaku dirugikan atas keberadaan sertifikat tanah diatas tanah milknya. Dia mengaku membeli tanah berupa kapling kepada CV. Rahmat Jaya dengan nomor 43, 44, 45, 48, 49 dan 46, 47, dan 50 yang juga dibeli dari CV. Dama Iskarya.

“Terus terang saya juga merasa keberatan. Karena diatasnya sertifikat nomor 863 juga ada tanah milik saya yang dibeli dari CV. Rahmat Jaya, termasuk tanah milik Pak Marjuki yakni dengan nomor sertifikat 46, 47, dan 50 ,” ungkap H. Sugianto.

Meski demikian, pihaknya juga akan mengajukan intervensi terkait penerbitan sertifikat yang berdiri diatas tanah milik orang lain. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.