Bupati Sidoarjo Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN

oleh -1121 Dilihat

Sidoarjosatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar. Bupati Muhdlor langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang KPK usai diperiksa selama beberapa jam sebagai tersangka.

Penahanan Bupati Muhdlor itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (7/5/2024). Bupati Sidoarjo akan dilakukan penahanan sejak tanggal 7 hingga 27 Mei 2024 ke depan.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan terkait peranan Bupati Sidoarjo dalam perkara tersebut, antara lain, mengeluarkan Keputusan Bupati yang mengatur penghargaan atas kinerja pegawai ASN BPPD Sidoarjo dalam pemungutan pajak daerah. SK itu dijadikan dasar untuk menentukan besaran insentif yang diterima ASN BPPD Sidoarjo yakni sekitar 10 sampai 30 persen dari nilai yang diterima ASN.

”Diduga telah terjadi dalam jabatan selaku bupati. AMA (Ahmad Muhdlor Ali) memiliki kewenangan,” terang Johanis Tanak.

Bupati Muhdlor disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat dihadirkan, Bupati Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye, topi dan sepatu sport. Posisinya membelakangi para petinggi KPK sembari menundukkan kepala.

Penahanan Bupati Muhdlor menyusul dua anak buahnya, yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW). Ketiganya diduga memotong insentif pajak pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo selama tahun 2023 yang mencapai Rp 2,7 miliar.

Pemotongan insentif dilakukan antara 10 hingga 30 persen dari total yang diterima para ASN BPPD Sidoarjo. Kemudian, sebut KPK, aliran uang pemotongan insentif itu mengalir untuk kebutuhan AS dan lebih dominan untuk Bupati Muhdlor.

Sebelum ditahan, Bupati Muhdlor menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, sejak Selasa pagi. Saat itu Muhdlor didampingi pengacaranya. Bupati Muhdlor datang ke kantor KPK setelah dua kali mangkir dari pemanggilan Komisi Anti Rasuah tersebut.

Panggilan pertama dilayangkan pada Jumat (19/4/2024). Saat itu, Bupati Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Opname di RSUD Sidoarjo Barat, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Dia disebut-sebut menderita demam berdarah. Dirawat beberapa hari. Tim dari KPK bersama dokter sampai datang mengecek ke RSUD Sidoarjo Barat.

Panggilan kedua diluncurkan KPK pada Jumat (3/5/2024). Sekali lagi, Bupati Muhdlor mangkir. Kali ini, Bupati Muhdlor tidak mengirimkan alasan. Penasihat hukumnya hanya melayangkan penundaan pemanggilan. Tanpa alasan jelas.
Pada Senin malam (6/5/2024), pihak Bupati Muhdlor menyatakan siap menghadiri pemeriksaan KPK pada Selasa (7/5/2024). (*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.