Camat dan Kepala OPD di Sidoarjo Jadi Saksi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terkait Gratifikasi

oleh -463 Dilihat

Sidoarjosatu.com ; Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. JPU KPK menghadirkan delapan saksi dari unsur camat dan kepala OPD dilingkungan Kabupaten Sidoarjo, Kamis, (14/9/2023).

Kedelapan saksi diantaranya, Abdul Muin (55), eks Camat Krembung dan Sekretaris Bapeda Kabupaten Sidoarjo; Mahmud, eks Sekretaris Camat Sukodono, dan Camat Taman. Ari Novsiadi (56), PNS Sekretaris Camat Tulangan dan Eks Plt Camat Tulangan; Deni Kurniawan (38) Kasi Kecamatan Waru dan eks Ajudan Saiful Ilah; Tjtarda (59) eks Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, Feny Apridawati (55) eks Kadis Koperasi, Eks Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, dan sekarang Kadis Kesehatan Kabupaten Sidoarjo; Ainun Amalia (48), eks PNS Dinas P3KB Kabupaten Sidoarjo, Eks Camat Prambon, dan sekarang Camat Sukodono; Asrofi (61) eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, dan eks Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kesaksiannya, para camat mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Saiful Ilah saat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Salah satunya, uang iuran para camat senilai Rp 100 ribu yang disetorkan setiap bulannya kepada koordinator paguyuban camat se-Sidoarjo.

“Iya benar, setiap bulan kami ada iuran paguyuban Camat sebesar Rp. 100 ribu disetorkan ke Ketua Paguyuban,” ujar Saksi Abdul Muin menjawab pertanyaan jaksa penuntut Umum KPK.

Abdul Muin beralasan, uang iuran paguyuban tersebut dilakukan untuk kegiatan yang sifatnya partisipasi. Selain iuran rutin, saksi sempat ditanya seputar uang yang diberikan kepada Saiful Ilah senilai Rp. 2 juta. Uang itu merupakan uang titipan dari para kades yang diberikan kepada Saiful Ilah saat menjadi narasumber.

“Pada saat itu, Pak Saiful memang diundang sebagai narasumber dan membuka sebuah acara,” jelas Abdul Muin.

Saksi Mahmud juga diketahui pernah memberikan sejumlah uang kepada Saiful Ilah sebanyak tujuh kali dalam waktu yang berbeda-beda selama kurun waktu 2018-2019. Totalnya senilai Rp. 13 juta.

“mulai dari Rp1 juta, Rp2 juta, dan Rp2,5 juta. Waktu itu kesepakatan seluruh kades se-kecamatan Sukodono. Iya diterima oleh beliau. Iya itu amplopnya,” ujar Mahmud membenarkan barang bukti yang ditunjukkan KPK.

Kemudian untuk Saksi Ari Nopsiadi juga diketahui pernah memberikan uang senilai Rp. 5 juta kepada Saiful Ilah. Uang itu diberikan dalam rangka uang honor sebagai narasumber pada saat kegiatan Pelantikan PJ Kades se-Kecamatan Tulangan.

“Hanya sekali dan yang mengumpulkan para Sekdes. Karena waktu itu dibentuk panitia kegiatan pelantikan PJ Kades,” terang Saksi Ari.

Sedangkan saksi Ainun Amalia juga mengaku pernah memberikan uang secara pribadi kepada Saiful Ilah senilai dua juta rupiah sebelum pelaksanaan hari raya. Selain itu, ia juga pernah memberikan uang kepada Saiful Ilah sebagai honor narasumber dalam acara pelantikan PJ Kades se-Kecamatan Prambon.

“Seingat saya sekitar tiga kali. Ada sekali pas acara yaitu uang honor senilai Rp2,5 juta. Jadi 20 desa ada kades yang masa baktinya habis tak sama, demi efisiensi kami pakai uang patungan. Dan itu sudah dianggarkan oleh masing-masing desa. LPJ sewa sound, makanan dan minuman. Sudah kita tentukan masing-masing desa pakai berapa,” ujar Ainun.

Mengenai iuran bulanan senilai Rp100 ribu untuk paguyuban Camat se-Sidoarjo. Ainun yang saat itu juga menjabat sebagai bendahara paguyuban mengatakan, setelah uang iuran terkumpul kemudian diserahkan kepada koordinator paguyuban SKPD Pemkab Sidoarjo.

Disisi lain, JPU KPK juga menanyakan seputar iuran insidentil senilai Rp.500 ribu yang dilakukan saat menjelang ulang tahun Saiful Ilah dan kegiatan lelang Bandeng.

“Saya bendahara. Kami serahkan ke koordinator SKPD. Saya engga tahu kalau dibelikan emas (hadiah Saiful Ilah),” terang Ainun.

Sementara, Saksi Tjarda diketahui pernah memberikan uang sebesar Rp.20 juta kepada Saiful Ilah beberapa pekan menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2019. Dia beralasan, uang itu sengaja diberikan kepada Saiful Ilah agar dapat digunakan untuk memberikan santunan sosial.

“Saiful Ilah pernah ngomong, lebaran bukan untuk kita tapi untuk yang lain agar bisa berlebaran,” terang Tjarda, menjawab pertanyaan JPU.

Terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12 huruf (B) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar.

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

Perkara gratisikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.