Camat Wonoayu Lantik Pj Kades Wonokasian, Tekankan Regulasi dan Kolaborasi

oleh -84 Dilihat
oleh
Camat Anwar, saat melantik Pj Kepala Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Sidoarjo, saat sumpah jabatan di balai desa setempat, Jumat (4/9/2026). (Foto: Sidoarjosatu/zal)

SIDOARJOSATU.Com – Camat Wonoayu secara resmi melantik Ahmad Rizal Kurniawan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Wonokasian. Pelantikan ini menandai berakhirnya masa jabatan Plt. Kepala Desa sebelumnya, Muhammad Syamsudin, yang telah menjabat selama enam bulan sesuai batas maksimal regulasi yang berlaku.

Kegiatan yang digelar di Pendopo Balai Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo tersebut, tampak hening ketika Camat melakukan sumpah jabatan Pj Kades.

Drs. Anwar, selaku Camat Wonoayu menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian Muhammad Syamsudin selama memimpin desa menjadi Plt Kades Wonokasian.

Ia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini murni disebabkan oleh batasan aturan tata kelola pemerintahan desa (Pemdes).

BACA JUGA: Muktamar 35, Sembilan AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfudz Menjadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

“Secara aturan, masa jabatan Plt. sudah diperpanjang dan mencapai batas maksimal 6 bulan. Oleh karena itu, penetapan Pj Kepala Desa yang baru harus dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Anwar.

Selain itu, Ia juga mengingatkan bahwa Pj Kades yang baru mengemban tugas berat. Desa Wonokasian merupakan wilayah dengan cakupan area dan jumlah penduduk terbesar di wilayah Kecamatan Wonoayu.

“Status Desa Wonokasian yang sebelumnya pernah menjadi desa percontohan diharapkan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan,” tambahnya.

Dengan demikian, karena Ahmad Rizal Kurniawan juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Kantor Kecamatan Wonoayu, Camat meminta agar manajemen waktu dan pembagian tugas dilakukan secara cermat.

Soroti pentingnya transparansi keuangan desa
di hadapan jajaran perangkat desa dan BPD, Camat Anwar memberikan penekanan khusus terkait tata kelola administrasi keuangan desa.

Ia mengingatkan bahwa aturan tata kelola anggaran saat ini jauh lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA: KH Miftahul Akhyar Terpilih Kembali Pimpin Rais Aam PBNU 2026-2033

“Regulasi sekarang sudah berbeda. Saya minta Pj Kades dan seluruh jajaran berjalan lurus sesuai aturan yang ada. Jangan sampai ada penyimpangan sekecil apa pun dalam pengelolaan keuangan administrasi desa,” tegasnya.

Oleh karena itu, untuk menjaga akuntabilitas tersebut, Camat Anwar meminta agar Sekdes dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonokasian bekerja sama secara solid.

Sehingga peran Sekdes diharapkan menjadi motor utama administrasi desa guna mendukung keterbatasan waktu Pj Kades yang juga bertugas di kecamatan.

Selain itu, kami juga menyampaikan agar peran BPD & masyarakat dapat aktif memberikan masukan, koreksi, dan pengawasan agar jalannya pemerintahan desa tetap berada di jalur yang benar.

BACA JUGA: DPR RI Desak OJK Audit Forensik BPR Delta Artha, NPL 10,86 Persen dan Write-Off Rp5,08 Miliar

“Melalui kolaborasi seluruh stakeholder, Desa Wonokasian mampu kembali menjadi percontohan bagi desa-desa lain di wilayah Wonoayu,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.