DPR RI Desak OJK Audit Forensik BPR Delta Artha, NPL 10,86 Persen dan Write-Off Rp5,08 Miliar

oleh -263 Dilihat
oleh
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Prof. Dr. Eric Hermawan. (Istimewa)

SIDOARJOSATU.Com – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Prof. Dr. Eric Hermawan, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit forensik terhadap BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo. Sabtu (15/8/2026).

Desakan tersebut muncul setelah bank milik Pemkab Sidoarjo itu melakukan penghapusbukuan (write-off) kredit senilai Rp5,08 miliar, sementara sejumlah indikator kesehatan bank menunjukkan kondisi yang perlu mendapat perhatian serius.

Eric, menilai rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang mencapai 10,86 persen serta penurunan Capital Adequacy Ratio (CAR) menjadi 16,39 persen harus menjadi alarm bagi OJK dan Pemkab Sidoarjo selaku pemegang saham.

Ia meminta OJK segera memperketat pengawasan terhadap BPR Delta Artha dan mewajibkan manajemen menyusun rencana perbaikan untuk memulihkan kinerja serta kesehatan bank.

BACA JUGA: Komisi C DPRD Soroti Limbah Sungai Lippo Plaza Sidoarjo, Manajemen Janji Evaluasi Pengelolaan

“Saya menilai bahwa NPL 10,86 persen dan penurunan CAR ke 16,39 persen adalah lampu merah bagi kesehatan BPR Delta Artha. Saya mendesak OJK untuk segera menerapkan status pengawasan khusus dan mewajibkan penyusunan Rencana Perbaikan,” ujar Eric saat dikonfirmasi.

Tak hanya menyoroti rasio kesehatan bank, Eric juga meminta OJK menelusuri secara forensik aliran dana kredit sebesar Rp5,08 miliar yang telah di-write-off.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Audit harus memastikan proses penghapusbukuan dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan perbankan. Di sisi lain, hak tagih bank terhadap debitur juga harus tetap dikejar.

Selain itu, audit dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan tata kelola, rekayasa transaksi maupun konflik kepentingan dalam pemberian kredit tersebut.

“Saya juga meminta OJK tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi melakukan audit forensik terhadap aliran dana kredit Rp5,08 miliar tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Intip Kekayaan Dirut BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo di LHKPN 2024, Tembus Capai Rp8,25 Miliar.

Menurutnya, jika terbukti kredit diberikan kepada pihak terkait yang juga menyetor deposito besar sebagai bentuk rekayasa neraca, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian.

Eric juga menyoroti tanggung jawab Pemkab Sidoarjo sebagai pemegang saham. Menurutnya, pemerintah daerah harus menyiapkan langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan bank sekaligus melindungi aset daerah.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, kata dia, adalah penyertaan atau injeksi modal apabila memang dibutuhkan untuk memperkuat permodalan bank.

Namun, langkah tersebut harus dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan audit internal apabila ditemukan indikasi kelalaian.

“Jangan tunggu sampai BPR ini masuk dalam kategori ‘Sangat Kurang Sehat’ yang berujung pada pencabutan izin usaha,” tegas Eric.

Ia menambahkan, apabila hasil audit menemukan pelanggaran atau kelalaian serius dari jajaran direksi, Pemkab Sidoarjo harus mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA: Satu Kompas, Sejuta Langkah: Semangat Pramuka dan Kemerdekaan Bergema di SMP Al Muslim

Langkah tersebut, menurut Eric, dapat berupa evaluasi hingga pemberhentian direksi yang terbukti melakukan pelanggaran maupun kelalaian. Pertanggungjawaban juga harus ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, setiap dana yang berhasil dipulihkan melalui proses recovery harus dipastikan kembali ke BPR Delta Artha dan tetap terlindungi sebagai aset daerah.

Dengan kondisi NPL yang telah menembus dua digit, Eric menilai persoalan BPR Delta Artha tidak lagi cukup ditangani sebatas pembenahan administratif.

Pengawasan regulator dan evaluasi dari pemegang saham dinilai perlu dilakukan secara serius agar persoalan kredit bermasalah tidak berkembang menjadi ancaman terhadap kesehatan dan keberlangsungan bank milik daerah tersebut. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.