Diduga Kuasai Lahan Milik Warga, Kades Terpilih Sidokepung Dilaporkan ke Polisi

oleh -38 Dilihat
oleh
Waki'ah bersama Kuasa Hukumnya, saat melapor ke Polresta Sidoarjo. (Ist)

SIDOARJOSATU.COM – Polemik sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun akhirnya berujung ke ranah hukum. Seorang warga Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, bernama Waki’ah. Selasa (23/6/2026).

Ia melaporkan Kepala Desa Sidokepung terpilih, Arintono, ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyerobotan tanah seluas 880 meter persegi di Dusun Sidopurno, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran.

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (22/6/2026) malam, setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi dinilai tidak membuahkan hasil.

Waki’ah datang ke Polresta Sidoarjo didampingi kuasa hukumnya, David Eko Irwanto. Menurut David, kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa dokumen Letter C yang menunjukkan hak atas lahan yang saat ini disebut berada dalam penguasaan Arintono.

BACA JUGA: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus OTT Pungli Perangkat Desa di Tulangan Sidoarjo

“Berdasarkan Letter C yang dimiliki klien kami, tanah tersebut merupakan hak Waki’ah. Namun hingga kini lahan itu masih dikuasai pihak terlapor,” ujar David.

David menjelaskan, sengketa tersebut sebenarnya telah mencuat sejak tahun 2010. Saat itu Waki’ah berupaya meminta kembali tanah yang diklaim sebagai miliknya. Namun, Arintono disebut juga mengaku memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut.

Selama bertahun-tahun, kata David, berbagai upaya damai telah ditempuh. Bahkan mediasi dilakukan sebanyak tiga kali. Namun tidak pernah tercapai kesepakatan karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim kepemilikannya.

“Sudah tiga kali dilakukan mediasi, tetapi tidak ada titik temu. Sampai sekarang pihak yang menguasai tanah belum menunjukkan bukti fisik kepemilikan yang dapat mengakhiri sengketa ini. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan tersebut telah diterima Polresta Sidoarjo dan tercatat dengan nomor STTP/716/VI/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Waki’ah menuturkan, tanah yang disengketakan merupakan bagian dari hibah yang diberikan ayahnya, Waras, pada tahun 1982. Saat itu tanah tersebut tercatat dalam Letter C Nomor 1108 sebelum kemudian dibagi kepada anak-anaknya.

“Tanah itu dihibahkan ayah saya pada tahun 1982. Setelah itu dibagi dengan saudara saya, Su’ud,” ungkap Waki’ah.

Ia menjelaskan, bagian yang menjadi haknya tercatat dalam Letter C Nomor 1415 dengan luas 880 meter persegi. Sementara saudaranya, Su’ud, memperoleh tanah seluas 210 meter persegi yang tercatat dalam Letter C Nomor 1416.

BACA JUGA: DPRD Sidoarjo Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Gogol Urangagung, Pengembang Komitmen Tuntaskan Pembayaran Ganti Rugi

Kini, Waki’ah berharap proses hukum dapat mengungkap status kepemilikan lahan secara terang dan memberikan kepastian hukum atas sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

“Saya hanya ingin hak saya mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Arintono yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku sedang berada di luar kota dan belum memberikan tanggapan substantif mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya di luar, tentang apa pak?” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala desa terpilih yang akan memimpin Desa Sidokepung.

Hingga kini, aparat kepolisian masih menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen dari para pihak yang bersengketa.(zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.