DPRD Sidoarjo Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Gogol Urangagung, Pengembang Komitmen Tuntaskan Pembayaran Ganti Rugi

oleh -28 Dilihat
oleh
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Polemik sengketa lahan gogol yang melibatkan tiga warga gogol di Kelurahan Urangagung, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemukan titik terang.

Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi pertemuan antara ahli waris warga gogol dengan pihak pengembang Perumahan Citra Mandiri Regency di ruang rapat Balai Kelurahan Urangagung, pada Jumat (19/6/2026).

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, mengatakan pertemuan tersebut digelar sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di masyarakat.

Sengketa itu bermula dari klaim tiga warga gogol yang menyebut lahan sawah milik mereka telah ditempati pengembang tanpa adanya penyelesaian yang tuntas.

BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Rangkul Kades dan BPD untuk Sukseskan Program Kawasan Desa Mandiri Pangan

Saat berlangsungnya mediasi di ruang rapat Balai Kelurahan Urangagung Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. (Sidoarjosatu)

“Alhamdulillah, hari ini sudah ada titik temu dan penyelesaian antara pihak ahli waris warga gogol dengan pengembang Perumahan Citra Mandiri Regency yang berada di Kelurahan Urangagung,” ujar Rizza Ali Faizin, usai rapat.

Menurut pria yang disapa Gus Reza tersebut, DPRD Sidoarjo sengaja mempertemukan kedua belah pihak bersama instansi terkait agar persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun itu dapat segera diselesaikan.

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Camat Sidoarjo, pihak Kelurahan Urangagung, serta perwakilan pengembang.

Gus Reza menjelaskan, kehadiran BPN sangat penting karena sengketa tersebut berkaitan dengan terbitnya sertifikat hak atas tanah yang kini telah menjadi kawasan perumahan.

BACA JUGA: Tingkatkan Transparansi Pajak, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Titik Taxmon

“Hadirnya BPN untuk memberikan penjelasan terkait proses penerbitan sertifikat yang ada di atas lahan tersebut. Dari hasil pembahasan, seluruh administrasi dan perizinan yang dimiliki pengembang sudah clear dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, legalitas pengembang mulai dari site plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sertifikat tanah telah dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan permasalahan administratif.

Karena itu, lanjutnya, fokus penyelesaian saat ini bukan lagi pada aspek perizinan, melainkan pada komunikasi dan kesepakatan antara pihak pengembang dengan tiga warga gogol terkait mekanisme pembayaran ganti rugi.

“Intinya terdapat miskomunikasi yang terjadi sejak tahun 2022 antara kedua belah pihak dan sampai sekarang belum terselesaikan. Padahal persoalan ini sebelumnya juga pernah dibahas dalam hearing di DPRD Sidoarjo, namun belum ada tindak lanjut yang konkret dari pihak pengembang,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi A DPRD Sidoarjo meminta pengembang segera menyelesaikan kewajibannya kepada para warga gogol.

Dengan demikian, permintaan tersebut mendapat respons positif dari pihak pengembang yang menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan persoalan tersebut.

BACA JUGA: DPRD Sidoarjo Soroti Transparansi Sektor Perizinan, Investasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah

“Hari ini kami tekankan kepada pihak pengembang agar segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Dari pihak pengembang juga sudah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyelesaian dengan para petani gogol,” tegasnya.

Rizza menambahkan, langkah mediasi yang dilakukan DPRD merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum maupun sosial.

“Ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Sidoarjo untuk hadir di tengah masyarakat dan membantu mencarikan solusi atas setiap persoalan yang terjadi,” ujarnya.

Terkait munculnya Peraturan Kelurahan (Perkel) Tahun 2016 yang disebut-sebut berkaitan dengan perubahan status gogol gilir menjadi gogol tetap, Rizza mengaku tidak mengetahui proses penerbitan aturan tersebut.

Namun demikian, ia mengakui bahwa memang terdapat keputusan yang mengesahkan perubahan status gogol gilir menjadi gogol tetap.

BACA JUGA: Jeritan Petani di Urangagung Sidoarjo, Sawah Tak Pernah Dijual, Kini Hilang dan Berdiri Perumahan

“Saya tidak mengetahui proses lahirnya Perkel tersebut. Namun memang ada keputusan yang mengesahkan perubahan status dari gogol gilir menjadi gogol tetap,” ungkap Reza.

Sementara, usai pertemuan pihak perwakilan pengembang perumahan Citra Mandiri Regency, Atan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar penyampaian dalam pertemuan tersebut.

“Kami sudah mendengar dan mencermati dari hasil rapat tersebut yang kemudian akan kami sampaikan kepada pimpinan,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.