SIDOARJOSATU.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang WNA berinisial DC, berkewarganegaraan Tiongkok, yang mengaku menjabat sebagai Direktur di PT. L.B. dan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. DC yang diketahui telah berada di Indonesia sejak tahun 2022, namun tidak dapat menunjukkan paspor kepada pejabat Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan administratif berbasis sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal.
“Pengawasan berbasis data memperlihatkan adanya indikasi keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) berinisial PT. L.B. yang patut diduga tidak memiliki aktivitas usaha sebagaimana yang tercantum dalam dokumen mereka,” kata Novianto, Rabu (22/5/2025).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pengecekan lapangan di kawasan Rungkut, Surabaya, lokasi yang tercantum sebagai alamat perusahaan sponsor. Hasilnya, tempat tersebut ternyata merupakan rumah hunian kosong dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Setelah pemantauan selama lima hari, petugas berhasil mengamankan seorang WNA berinisial DC, berkewarganegaraan Tiongkok, yang mengaku menjabat sebagai Direktur di PT. L.B. dan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. DC diketahui telah berada di Indonesia sejak tahun 2022, namun tidak dapat menunjukkan paspor kepada pejabat Imigrasi.
“Dugaan kuat bahwa DC telah memberikan data yang tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggalnya. Ini termasuk dalam pelanggaran Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.
Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, terutama yang berpotensi merusak tatanan investasi dan hukum di Indonesia.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Tidak ada kompromi bagi mereka yang menyalahgunakan izin tinggal,” tegasnya.
Dalam kasus ini, pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta untuk menelusuri legalitas dan bonafiditas PT. L.B. yang diduga sebagai perusahaan fiktif.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus berupaya meningkatkan operasi pengawasan keimigrasian terhadap perusahaan PMA yang diduga fiktif, serta Warga Negara Asing (WNA) yang memberikan data tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menertibkan pelanggaran keimigrasian di wilayah Jawa Timur. (Had).





