Gara-gara Jualan Diatas Trotoar, Pedagang Kawasan Fly Over Waru dan Gading Fajar Jalani Sidang Tipiring

oleh
Foto : Pedagang Kaki Lima saat menjalani sidang tipiring di Sidoarjo, Kamis, (22/5/2025).

SIDOARJOSATU.COM – Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sidoarjo menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Kamis (22/5), setelah kedapatan berjualan di tempat yang dilarang seperti trotoar dan bahu jalan. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Sidoarjo berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sebagian besar PKL yang disidang diketahui berjualan bunga di bawah fly over Waru, serta di kawasan perumahan Gading Fajar. Meski telah mendapat peringatan berulang kali, para PKL tetap beroperasi di lokasi terlarang, sehingga memicu tindakan tegas dari aparat.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana sempat menemui para pedagang beberapa saat sebelum sidang dimulai. Dalam pertemuan singkat itu, ia menyampaikan peringatan keras agar tidak kembali berjualan sembarangan.

“Seng salah sopo, jualanne nang ndi?” ujar Mimik dengan nada tegas, menyindir kebiasaan para pedagang yang mengabaikan aturan.

Ia menegaskan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki, dan bahu jalan bukanlah tempat yang aman atau pantas untuk berdagang. Selain mengganggu ketertiban dan lalu lintas, berjualan di tempat tersebut juga membahayakan keselamatan para PKL sendiri.

“Biar Sidoarjo ini bersih, apik, tertib, jangan berjualan di sembarang tempat,” pintanya.

Mimik juga menambahkan bahwa Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk menata PKL secara bertahap, termasuk menyediakan tempat berjualan yang layak, seperti di dalam pasar.

“Nanti kita akan tata pelan-pelan. Bapak Ibu tertib dulu, karena Pak Bupati ingin Sidoarjo bersih,” tuturnya.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan bahwa operasi penertiban telah dilakukan dua minggu sebelumnya. Ia menyebut, para PKL sering “bermain kucing-kucingan” dengan petugas saat akan ditertibkan.

“Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan, tapi tetap saja membandel. Saat penertiban, kita seperti main kejar-kejaran,” kata Yany.

Menurutnya, penindakan berupa sidang Tipiring seperti ini diharapkan memberikan efek jera. Petugas akan terus memantau titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berjualan liar.

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim Yeni Eko Purwaningsih, S.H., M.Hum, para pelanggar dijatuhi denda sebesar Rp100 ribu dan biaya perkara Rp5 ribu. Jika tidak mampu membayar, mereka terancam kurungan selama 15 hari. Barang bukti berupa gerobak dagangan dikembalikan setelah seluruh biaya dibayar.

“Ini bagian dari upaya kita menciptakan ketertiban. Alhamdulillah pelanggaran mulai menurun. Dulu sampai 34 orang disidang, sekarang tinggal 19,” ujar Yany menutup.

Pemkab Sidoarjo berharap para PKL mulai memahami pentingnya ketertiban demi kenyamanan bersama serta citra Kabupaten Sidoarjo yang bersih dan tertata.

No More Posts Available.

No more pages to load.