SIDOARJOSATU.COM – Dugaan pelanggaran disiplin aparatur pendidikan mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Puluhan kepala sekolah (kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sidoarjo diduga meninggalkan kewajiban dinas untuk mengikuti perjalanan wisata bersama ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada hari kerja.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, rombongan kepala sekolah tersebut berangkat secara serentak menggunakan jasa travel MJa Tour.
Mereka terlihat berkumpul sejak dini hari dan bertolak sekitar pukul 04.30 WIB dengan menggunakan sebuah bus berwarna hijau bernomor polisi L 7617 UB.
Keberangkatan massal tersebut mengindikasikan perjalanan telah direncanakan jauh hari sebelumnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, agenda wisata itu dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Jumat (6/2/2026) hingga Minggu (8/2/2026).
Sejumlah sumber internal menyebutkan, para kepala sekolah mengajukan izin cuti dengan alasan kepentingan keluarga.
Namun, dalih tersebut diduga hanya bersifat administratif dan digunakan secara kolektif agar mereka dapat meninggalkan tugas dinas dalam waktu yang bersamaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait kewajiban kehadiran serta tanggung jawab pelayanan publik di lingkungan pendidikan dasar.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai jumlah pasti kepala sekolah yang ikut serta maupun keabsahan izin cuti yang diajukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Tirto Adi, mengaku belum mengetahui adanya perjalanan wisata massal tersebut.
Ia menyatakan akan melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Saya belum mengecek kegiatan mereka. Mohon maaf, saat ini belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait terus dilakukan, termasuk pengawas sekolah dan otoritas kepegawaian, guna memastikan ada tidaknya pelanggaran prosedur dan disiplin ASN dalam kasus ini. (zal)





