Permendikdasmen Baru Picu Gejolak di Sekolah Negeri Sidoarjo, 26 Kepala Sekolah Terdepak Sebelum Masa Jabatan Usai

oleh -654 Dilihat
oleh
Suasana hearing para Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Sidoarjo bersama DPRD Sidoarjo di gedung paripurna. (zal/Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mulai menimbulkan gejolak serius di lingkungan pendidikan negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kebijakan yang telah diterapkan di SD dan SMP Negeri itu dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu stabilitas proses kegiatan belajar mengajar.

Keresahan tersebut mencuat dalam hearing jajaran Pengurus PGRI Sidoarjo, MKKS, K3S, serta para pengawas sekolah yang dikawal langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo, dengan Komisi A dan Komisi D DPRD Sidoarjo, pada Kamis (8/1/2026) kemarin siang.

Dampak regulasi ini tidak main-main. Sebanyak 26 kepala sekolah resmi dilepas per 1 Januari 2026, terdiri dari 20 Kepala SD Negeri dan 6 Kepala SMP Negeri.

Ironisnya, mayoritas dari mereka merupakan angkatan Maret 2022 yang belum genap menyelesaikan satu periode jabatan, yang seharusnya baru berakhir pada Maret 2026.

Akibat aturan baru tersebut, para kepala sekolah harus rela turun jabatan dan kembali menjadi guru pengajar biasa, meski telah menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) serta mengantongi sertifikat resmi.

Baca juga: Sidang Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Mantan Pj Sekda Sidoarjo Dicecar, Audit Inspektorat Dinilai Janggal

Kepala Dinas Dikbud Sidoarjo, Dr. Tirto Adi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan perpanjangan masa jabatan para kepala sekolah terdampak hingga satu periode lagi.

“Akan kita perjuangkan mati-matian agar mereka bisa diperpanjang satu periode, karena mereka sudah mengikuti diklat dan memiliki sertifikat secara sah,” tegas Tirto.

Namun, menurutnya, problem utama terletak pada regulasi pusat yang tidak mengakui sertifikat diklat yang telah dimiliki para kepala sekolah tersebut, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025.

“Mereka harus berhenti karena sertifikat diklat yang dimiliki tidak diakui. Padahal proses diklatnya sah dan resmi,” lanjutnya.

Tirto juga mengungkapkan bahwa redaksi aturan terkait masa transisi sebenarnya telah disusun untuk mengantisipasi kekosongan kebijakan.

“Jika sampai satu periode diklat belum diselenggarakan, maka pemerintah daerah dapat mengangkat kembali kepala sekolah sampai diklat digelar. Itu redaksi yang kami susun dan dipakai oleh BBGTK. Ini serius, setara dengan kondisi force majeure,” jelasnya.

Dari sisi organisasi profesi, Ketua PGRI Sidoarjo, Moh. Shobirin, menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan tata kelola pendidikan.

Namun, ia menilai implementasi regulasi yang mendadak justru menimbulkan dampak psikologis berat.

“Banyak kepala sekolah mengalami stres dan kecemasan tinggi akibat kebijakan yang diterapkan tanpa transisi yang manusiawi,” ungkap Shobirin di hadapan anggota dewan.

Menurutnya, dampak terberat bukan sekadar kehilangan jabatan, melainkan ketidaksiapan mental dan teknis saat mereka harus kembali menjadi guru kelas.

“Mereka terbiasa memimpin, mengambil keputusan strategis. Ketika tiba-tiba diminta kembali mengajar tanpa persiapan dan tanpa kepastian penempatan, itu pukulan besar bagi martabat profesional mereka,” paparnya.

Masalah lain yang mengemuka adalah ketidakjelasan data ketersediaan kelas di tiap kecamatan. Tidak semua sekolah memiliki ruang untuk menampung kembali para mantan kepala sekolah tersebut.

“Ada kecamatan yang penuh, ada yang kosong. Datanya tidak seragam. Akhirnya mereka bingung harus kembali ke mana,” tambah Shobirin.

Dalam hearing itu, PGRI Sidoarjo mengajukan tujuh tuntutan, yang intinya menekankan pendekatan kemanusiaan dalam penerapan regulasi, mulai dari masa transisi yang adil, penempatan guru yang jelas, hingga jaminan tidak terpotongnya tunjangan profesi.

Salah satu tuntutan paling krusial adalah permohonan agar kepala sekolah angkatan 2022 tetap dapat melanjutkan ke periode kedua, sebagaimana diatur dalam regulasi lama.

Baca juga: Warga Medalem Tulangan Geger, Kakek 60 Tahun di Sidoarjo Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak

“Di aturan lama bisa dua periode. Mereka sudah diklat, sudah memenuhi syarat. Tapi regulasi baru tidak mengakomodir sertifikat mereka. Ini jelas merugikan,” tegas Shobirin.

Ia juga menyoroti penerapan aturan yang molor dari jadwal. Meski Permendikdasmen disahkan pada Mei 2025, implementasinya baru berjalan September 2025, namun diterapkan secara mendadak.

“Kalau sertifikatnya diakui, mereka tidak perlu ikut diklat ulang,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Moch. Dhamroni Chudlori berupaya menenangkan para kepala sekolah yang terdampak.

“Jabatan itu titipan, tidak abadi,” ujarnya sembari memberi contoh dinamika jabatan di dunia politik.

Komitmen pengawalan juga ditegaskan Wakil Ketua Komisi D, Bangun Winarso. ,“Kami siap mengawal, bahkan mendampingi langsung ke Kemendikdasmen untuk memperjuangkan aspirasi para kepala sekolah,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.