Sidoarjosatu.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan tiga orang pegawai PDAM Delta Tirta yakni SLT, YRH, dan SH dalam dugaan tindak pidana korupsi pasang baru (Pasba) tahun 2012-2015. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.6,1 miliar.
Ketiganya langsung dijebloskan ke rumah tahanan kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai diperiksa selama 7 jam di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. “Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang pegawai PDAM sekaligus pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo,” jelas Kasie Intellijen Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Selasa, (2/1/2024).
Lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan. Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disinggung soal identitas dan peran tersangka, Andrie belum bisa menjelaskan secara detail dikarenakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. “Mereka adalah pegawai PDAM, yang juga sebagai anggota KPRI. Untuk perannya nanti kita buktikan dipersidangan,” jelas Andrie.
Meski demikian, dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp.6,1 miliar.
Sebelumnya, PDAM Delta Tirta melakukan pengembalian sejumlah uang senilai Rp.1.849.838.115 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo dalam Kegiatan pasang baru periode tahun 2012-2015.
Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hari Suryadi dan beberapa pejabat utama dilingkungan Perumda Delta Tirta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Hari ini, kami menerima pengembalian uang senilai Rp 1,8 miliar dari PDAM Sidoarjo. Ini merupakan barang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kejaksaan Negeri Sidoarjo,” jelas Roy Revalino Herudiansyah, Selasa, (28/11/2023). (Had).